Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hulu

Sekda Inhu Mengaku Tersinggung Inhu Tak Masuk Daftar Kenaikan UMK 2019, Cobalah Dihargai

"Cobalah dihargai, apabila tidak setuju dengan rekomendasi 12 persen itu kan bisa dikembalikan ke angka delapan persen,"

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 

"Cobalah dihargai, apabila tidak setuju dengan rekomendasi 12 persen itu kan bisa dikembalikan ke angka delapan persen," kata Hendrizal.

Menurut Hendrizal pihak provinsi sama sekali tidak pernah mengirimkan surat balasan atas rekomendasi kenaikan UMK yang dikirim oleh Pemkab Inhu.

"Kan setidaknya bisa lewat telepon. Ini langsung keluar, Kabupaten Inhu gak masuk daftar," kata Hendrizal.

Setelah hal ini memunculkan perdebatan, Pemkab Inhu juga tidak tinggal diam.

Hendrizal meminta Kadisnaker Inhu melakukan komunikasi dengan Disnaker Provinsi.

Hendrizal juga memastikan bahwa Kabupaten Inhu pasti dimasukan dalam daftar kenaikan UMK tahun 2019.

"Pasti masuk, kita udah komunikasi dengan provinsi," pungkas Hendrizal. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved