Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dosen Cabul, Dr Chandra 3 Kali Cabuli Mahasiswi Skripsi, Divonis 16 Bulan, Gini Nasib Korban

Oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan. dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Dr Chandra Ertikanto (kiri), seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. Dr Chandra divonis penjara sel 

"Kami tuntut dua tahun," ungkap Kadek, Senin, 19 November 2018.

Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, yaitu pasal 29 ayat 1 jo 66 tentang pencabulan.

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat, dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Diketahui, oknum dosen FKIP Unila, Chandra Ertikanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Kamis, 27 September 2018.

Chandra duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang lantaran telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DCL (21).

Mengenakan kopiah dengan setelan kemeja putih dan celana dasar warna hitam, Chandra tampak tertunduk lemas di sudut kursi terdakwa. 

Sidang tertutup itu hanya berlangsung 15 menit dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus Dwi Hendrawan.

Setelah itu, Chandra meninggalkan ruang persidangan dengan langkah cepat.

Ia berusaha menghindari kejaran awak media.

Tiga Kali Cabuli Mahasiswi

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Chandra telah melakukan tiga kali perbuatan cabul terhadap DCL.

Pencabulan terjadi saat DCL menjalani bimbingan skripsi di ruangan terdakwa.

Kadek menjelaskan, perbuatan pertama dilakukan terdakwa terhadap DCL pada 13 November 2017 di ruangannya, lantai III Gedung L FMIPA Unila.

“Saat itu, terdakwa memerintah korban untuk mencari proposal milik orang lain, sebagai contoh proposal bagi korban.”

“Setelah menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal tersebut.”

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved