Dosen Cabul, Dr Chandra 3 Kali Cabuli Mahasiswi Skripsi, Divonis 16 Bulan, Gini Nasib Korban
Oknum dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan. dosen Unila cabuli mahasiswi berkali-kali
“Namun saat mengambil proposal tersebut, dengan sengaja, terdakwa menyentuh dada korban,” tuturnya.
Kejadian kedua pada 29 November 2017.
Saat itu, korban ditemani rekannya mendatangi terdakwa di lantai I Gedung L untuk bimbingan skripsi.
Namun lagi-lagi, perbuatan yang sama terulang kembali.
“Korban hanya terkejut dan diam saja atas peristiwa ini,” imbuh JPU.
Puncaknya, lanjut JPU, terjadi pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, juga di ruang kerja terdakwa di lantai III Gedung L FMIPA Unila.
Saat korban masuk ruangan, terdakwa tiba-tiba menutup pintu.
Terdakwa meminta korban untuk berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.
“Namun, korban menolak. Seketika, terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban, jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa.”
“Terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.
Korban pun lari keluar gedung sembari menangis.Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.
Kemudian pada hari itu, korban pulang ke Metro untuk menceritakan hal yang sama kepada teman dekatnya.
“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya, korban ini curhat kepada ibunya mengenai apa yang telah terjadi,” sebutnya.
Rektor Akan Rapat
Terkait status Chandra sebagai dosen FKIP Unila, Rektor Unila Profesor Hasriadi Mat Akin menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim.