INGAT !. Empat Mata Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi pada Tahun 2019. Segera Tukarkan ke BI

Pemerintah mencabut peredaran empat mata uang rupiah. Januari 2019, uang tersebut tidak diterima sebagai alat pembayaran.

Editor: Rinal Maradjo
Bank Indonesia
Empat mata uang rupiah akan dicabut peredarannya. Januari 2019, empat mata uang tersebut tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran 

TRIBUNPEKANBARU.COM,  JAKARTABank Indonesia (BI) akan mencabut empat pecahan mata uang rupiah pada 31 Desember 2018.

Uang yang dicabut peredarannya tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998.  Pecahan ini bergambar pahlawan asal Aceh, Cut Nya Dhien.

Kemudian uang Rp 20.000 tahun emisi 1998. Uang ini bergambar pahlawan Ki Hajar Dewantara dan siswa sedang belajar di kelas.

Mata Uang Rp 50.000 tahun emisi 1999, bergambar pahlawan nasional, WR Supratman dan pengibaran bendera merah putih.

dan Rp 100.000 tahun emisi 1999. Mata uang ini bergambar Soekarno - Hatta.

Baca: Drama Korea Terbaru Encounter Raih Rating Tinggi! Pecahkan Rekor Drama Lain

Baca: Clean With Passion For Now Rating Tertinggi Drama Korea (Drakor) Genre Komedi Romantis

Kebijakan itu tertuang dalam peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2018.

Sebenarnya, empat pecahan uang tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) sejak tahun 2008.

Himbauan agar masyakarat segera menukarkan keempat uang lawas itu juga diinformasikan di akun instagram Bank Indonesia (@bank_indonesia):

"Bagi kalian yang punya uang kertas Rupiah pecahan Rp 10.000 TE 1998, Rp 20.000 TE 1998, Rp 50.000 TE 1999 dan Rp 100.000 TE 1999 dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sampai dengan hari Minggu, 30 Desember 2018. Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi."

Namun, masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir.

Sebab masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

Seperti diketahui, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas.

Pecahan uang yang tidak berlaku tahun 2019
Pecahan uang yang tidak berlaku tahun 2019 (Kompas.com)

Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan juga mengimbau masyarakat agar tidak cemas dan khawatir dengan pencabutan sejumlah mata uang itu. "kita akan menerima penukaran kok," sebutnya.

Namun demikian, seperti dilansir dari akun resmi Instagram, @bank_indonesia. disebutkan bawah Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, dijelaskan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Peraturan BI mengenai pencabutan dan penarikan uang kertas tersebut dapat diunduh di sini.

Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan di atas sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008. 

(kompas.com/kontan.co.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved