Pekanbaru
Oknum Lurah di Pekanbaru Ditangkap Satgas Saber Pungli, Walikota Pekanbaru: Evaluasi Semua Lurah
Jika ditemukan ada Lurah yang tidak maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat pihaknya akan langsung menggantinya.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Firdaus mengungkapkan, masih ditemukanya lurah yang melakukan perbuatan melanggar hukum, bukan kesalahan pihaknya dalam memilih dan menempatkan seseorang dalam menduduki jabatan lurah.
Baca: Jembatan Amblas di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Kendaraan Mengular hingga 1 KM
Baca: BREAKING NEWS: 2 Pelaku Curas di Pekanbaru Nekat Tembaki Polisi Saat Kabur, Justru Akhirnya Tewas
Namun kasus ini terjadi lebih kepada persoalan karakter dari masing-masing individu lurah tersebut.
"Jadi bukan kita salah tunjuk lurah tapi ini soal karakter," katanya.
Seperti diketahui, Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru berinisial R (37) diciduk aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (28/11/2018).
Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (29/11/2018) menjelaskan, R ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta.
Modusnya, pelaku meminta uang atau memeras warga yang sedang mengurus SKT dan SKGR.
Terungkapnya praktik ini, berawal dari laporan dari warga bernama Sabar.
Dia selaku pembeli tanah, dimintai uang Rp 10 juta oleh pelaku saat mengurus SKGR.
Baca: Suami Istri Ketahuan Konsumsi Sabu-sabu, Pengakuannya Menggelikan: Biar Tahan Lama!
Baca: VIDEO: Detik-detik Narapidana Kelas II-A Banda Aceh Kabur dari Ruang Tahanan,
Alasannya, agar SKGR yang diurus cepat ditandatangani dan selesai.
"Berdasarkan informasi itu, Tim Tindak Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Di dalam jok sepeda motor dinasnya, didapati uang sebesar Rp 10 juta," katanya.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pengakuannya, sebelumnya pelaku juga meminta uang sebesar Rp 25 juta dari warga bernama Haslina Murni, selaku penjual tanah. Namun yang diterima Rp 23 juta," sebut Kabid Humas.
Hasil pengembangan, barang bukti uang Rp 23 juta juga berhasil diamankan aparat.
Dia menambahkan, pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Pelaku dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar," pungkasnya. (*)