Pelalawan
Sempat Divonis Bebas PN Tipikor Azmun Jaafar Kini Dihukum MA 18 Bulan, Ini Langkah Kejari Pelalawan
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan atas kasus korupsi yang menjeratnya tiga tahun lalu.
Meski proses pembayaran sudah selesai, namun dana ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp38 miliar.
Sedangkan tujuh tersangka lain sudah diadili dan menjalani hukuman. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan).
Baca: Drama Korea Rating Tinggi, 5 Hal yang Bikin Encounter Menarik untuk Ditonton
Kemudian Tengku Alfian sebagai PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan, Rahmat staf dinas pendapatan daerah, Tengku Kasroen eks Sekretaris Daerah Pelalawan, dan Marwan Ibrahim yang merupakan mantan Wakil Bupati Pelalawan.
Sebagian diantaranya malah sudah menghirup udara bebas setelah hukumannya selesai. (*)