Pekanbaru
Tak Kapok 7 Tahun Dalam Penjara Janda 2 Anak di Pekanbaru Edarkan Lagi Sabu Saat Bebas
Dia beli satu gram itu Rp 1 juta. Kemudian diecer lagi. Hasil penjualan dan keuntungannya diputar untuk beli sabu lagi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan bungkusan berisi sabu-sabu yang disembunyikan dalam pipa paralon 3 inci, yang disimpan di kamarnya.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol M. Wahyu Hidayat yang turut didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Haldun menyampaikan, penangkapan wanita ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Yang merasa resah dengan keberadaan pelaku sebagai pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan, yang bersangkutan langsung kita amankan berikut barang bukti sabu-sabu," katanya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti kantor BNNP Riau, Jumat (30/11/2018).
Wahyu membeberkan, sabu-sabu tersebut dipasok dari seseorang yang masih belum diketahui identitasnya, Mr. X.
Dari Mr. X ini, barang diantar dengan jasa kurir berinisial D ke rumah NN.
"Ini jaringan antar Provinsi. Aceh, Medan, Riau. Untuk jaringan lainnya masih kita dalami," ungkapnya.
Ditambahkan Wahyu, NN baru bebas pada tahun 2017 lalu.
Setelah dirinya diputus oleh pengadilan dengan hukuman 7 tahun.
"Namun dia kembali mengedarkan sabu-sabu. Sudah tiga kali mengedarkan sejak bebas," ucapnya.
"Uang hasil keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kepentingan sehari-hari," tambahnya.(*)