Berita Riau

Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen

Jembatan Siak IV Pekanbaru bulan Januari 2019 wajib selesai, sementara capaian pembangunan baru 65 persen wakil rakyat minta Pemprov Riau ambil alih

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Jembatan Sungai Siak IV Pekanbaru tengah dalam tahap pengerjaan, Selasa (20/11/2018). Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

"Masyarakat sangat membutuhkan fly over ini, kalau terlalu lama diselesaikan, maka masyarakat juga akan terlalu lama menderita, seperti kemacetan dan titik mutarnya yang jauh, maka kami minta kontraktor menyelesaikan pekerjaan fly over ini secepatnya," kataya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau menargetkan jembatan layang atau flyover di dua titik yang ada di Pekanbaru sudah bisa dilewati pengendara Februari 2019 mendatang.

Baca: Pasar Higienis Masih Sepi, Anggota DPRD Pekanbaru Ini Minta Pemko Tegas

Baca: 598 Pelamar lulus SKD CPNS 2018 Bengkalis, Tunggu Jadwal Tes SKB

Jadwal ini molor dari target yang ditetapkan sebelumnya.

Sebab target awal pembangunan flyover ini harus selesai 31 Desember 2018.

"Dua flyover itu menjadi target utama yang harus diselesiakan. Tapi dilapangan ternyata ada kendala teknis. Sehingga tidak bisa diselesaikan tepat waktu, 31 desember. Tapi dari sisi aspek yuridis formalnya itu sudah selesai," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, usai memimpin upacara hari bhakti pekerjaan umum ke 73 di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru, Senin (3/12/2018).

Menurut keterangan Masperi, masih ada pekerjaan finishing yang diperkirakan akan dilkerjakan pada tahun 2019. "Ada pekerjaan finising yang harus dikerjakan di 2019," ujarnya.

Terkait perpanjangan waktu, pihaknya masih akan mempelajari regulasi yang memperbolehkanya.

"Kita akan pelajari Perpres 54 apakah ada klausul yang memperbolehkan 50 hari kedepan di tahun berikutnya untuk mengejakan kontrak yang sama, tanpa melakukan tender, ini yang harus kita lihat dulu aturannya," bebernya.

FOTO: Pembangunan Bentangan Rangka Jembatan Siak IV Pekanbaru. Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen
FOTO: Pembangunan Bentangan Rangka Jembatan Siak IV Pekanbaru. Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Meski nanti pekerjaan flyover akan diperpanjang hingga tahun 2019, namun pihaknya tetap akan menjatuhkan saksi berupa denda kepada pihak kontraktor karena sudah melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.

Baca: Warga Menjerit Harga Kelapa di Inhil Anjok, Begini Tanggapan Ketua TPID Riau

"Sanksi tetap kita berikan, kita akan hitung satu permil dari kontrak," ujarnya.

Sementara saat disinggung kapan dua flyover tersebut bisa dilewati pengendara, Masperi mengungkapkan, pihaknya menargetkan perpanjang waktu selama 50 hari terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018, bisa dimanfaatkan oleh pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan flyover tersebut.

"Harusnya kan 31 desember, namun ini kan meleset karena ada kendala teknis. Maka kurun waktu 50 hari jika nanti diperbolehkan untuk diperpanjang, setelah kita lakukan denda keterlambatan. Seandainya ini bisa dipergunakan, berarti akhir Februari (flyover) bisa dilewati pengendara," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved