CPNS 2018
Syarat Daftar Ulang Peserta SKB CPNS 2018 Inhu, Inilah Dokumen yang Harus Dibawa!
BKP2D Inhu mulai membuka proses daftar ulang bagi peserta yang akan mengikuti SKB CPNS 2018 Inhu. Hari pertama formasi guru.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
tribunpekanbaru/theorizky
FOTO ILUSTRASI - Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau melakukan daftar ulang dan pengecekan berkas asli pada hari pertama di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Senin (3/12/2018).
8. Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah sekurang-kurangnya 10 tahun.
9. Pas foto 3x4 tiga lembar, 4x6 tiga lembar latar belakang merah.
10. Khusus untuk tenaga kesehatan diwajibkan membawa ijazah profesi dan transkrip profesi.
Syarat lainnya:
1. Seluruh dokumen tersebut dimasukan ke dalam map:
* Warna kuning untuk guru
* Warna biru untuk tenaga kesehatan
* Warna merah untuk tenaga teknis.
2. Di depan map juga ditulis:
* Nama lengkap
* Alamat nomor kartu ujian.
* Pendidikan
* Jabatan yang dilamar.
Proses daftar ulang sendiri akan dibuka selama jam kerja.
"Kalau tidak daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri," kata Benni. (*)