Berita Riau
VIDEO: Ribuan Pengendara Terjaring Razia Pajak Kendaraan, Ada yg Nunggak 32 Tahun
Ini operasi yang ke 10 dan untuk hari ini cukup banyak yang terjaring operasi sekitar 1000 pengendara. Namun, yang melanggar
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
Laporan videografer tribunpekanbaru.com,Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Polisi Lalulintas, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja kembli melakukan oprasi gabungan, Selasa pagi (4/12/2018) di Jalan Cut Nyak Dien (Samping Pustaka Wilayah) Kota Pekanbaru.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut cukup banyak yang terjaring karena surat kendaraan yang tidak lengkap.
Meskipun lengkap namun pajak kendaraan sudah mati.
"Ini merupakan operasi kita yang terakhir sejak November lalu. Ini operasi yang ke 10 dan untuk hari ini cukup banyak yang terjaring operasi sekitar 1000 pengendara. Namun, yang melanggar aturan ada sekitar 24 persen. Rincian lengkapnya ini masih dihitung," jelas Kepala Pembukuan, Pengawasan dan Pembinaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Budiman kepada www.tribunpekanbaru.com, disela-sela lelaksanaan operasi pajak kendaraan tersebut.
Baca: VIDEO: Live Final Liga 2, Semen Padang FC Vs PSS Sleman, Kabau Sirah Siap Boyong Trofi Liga 2
Baca: UPDATE Mayat Bayi yang Ditemukan Warga di Kebun Ubi Dumai Masih Berusia 3 Jam
Lebih lanjut dipaparkanya, dalam operasi razia pajak kendaraan tersebut pihaknya juga menyediakan samsat keliling.
Sehingga bagi pengendara yang terjaring dan menunggak pajak, bisa langsung membayarkan kewajibanya.
"Bagi yang belum bayar bisa langsung bayar di Samsat keliling.Namun, kalau wajib pajak atau pengendara yang terjaring kemudian belum punya cukup uang, kita daftarkan saja lebih dahulu," paparnya.
Lebih lanjut dipaparkan Budiman, selama 10 kali melakukan operasi razia pajak kendaraan ada sekitar 8000 pengendara yang terjaring.
Baik kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat.
"Dari 8000 yang terjaring, sekitar 24 persen yang menunggak pajak," katanya.
Ada Yang Nunggak Pajak Hingga 32 Tahun
Budiman mengatakan rata-rata pengendara yang ada di Riau menunggak pajak kendaraan 1 hingga 5 tahun sebanyak 70 persen.
"Kemudian yang diatas 5 tahun juga ada tidak bayar pajak. Persentasenya sekitar 7 persen. Dari yang 7 persen ini ada yang paling parah tidak bayar pajak sampai 32 tahun," katanya.
Data ini kita lihat saat Bapenda mengadakan pemutihan pajak kendaraan 22 Oktober - 30 November 2018 lalu. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti kenapa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajibanya. Diperkirakan karena ketidak tauan wajib pajak atau karena sudah menunggak sehingga cukup banyak denda sehingga wajib pajak enggan memenuhi kewajibanya membayar pajak.
Ia juga berharap dengan adanya operasi tersebut semakin membuat para wajib pajak sadar akan kewajibanya.
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-15, Manchester United Vs Arsenal Live di RCTI
Lebih lanjut dipaparkan Budiman, selain melakukan operasi razia, sebagai langkap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor Bapenda Riau juga melakukan samsat keliling.
"Samsat keliling ini juga menjadi bagian dari upaya kita. Termasuj juga ada pemutihan yang sudah berakhir November kemarin," paparnya.
Sasar Perusahaan
Selain hal tersebut, Bapenda Riau juga melakukan upaya jembut bola ke 78 perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru dengan jumlah kensaraan perusahaan sebanyak 500.
Dari hasil upaya tersebut, hasilnya dan respon perusahaan cukup baik. Setidaknya sekitar 40 persen langsung merespon dengan melakukan pembayaran pajak.
"Inilah upaya-upaya yang kita lakukan. Yang jelas kita sudah melakukan teguran dan himbauan melalu surat gubernur juga sudah," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Budiman juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Riau untuk membayarkan pajaknya. Baik pemilik kendaraam pribadi ataupun perusahaan. (*)