CPNS 2018
Arti Kode P1/L dan P2/L Dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 dan Kisi-kisi Tes SKB
Update verval SKD CPNS 2018 per 4 Desember 2018 pukul 17.45, sudah ada 540 data yang dirilis ke instansi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hampir semua instansi dan kementerian sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Panitia Seleksi CPNS 2018 Nasional terus mengupdate Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018.
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 dan Peserta Ikut Tes SKB dirilis BKN secara bertahap sejak pekan lalu.
Nama-nama yang lulus Hasil SKD selanjutnya mengikuti tes SKB (seleksi kompetensi bidang) CPNS 2018.
Sejumlah instansi menggelar tes SKB CPNS 2018 Rabu (5/12/2018) hari ini.
Hingga Selasa (4/12/2018), BKN mengumumkan saat ini tim BKN masih terus bekerja untuk melakukan verval SKD CPNS 2018.
Update verval SKD CPNS 2018 per 4 Desember 2018 pukul 17.45, sudah ada 540 data yang dirilis ke instansi.
Artinya, proses verval hasil SKD telah selesai dan tinggal diumumkan oleh instansi masing-masing.
Baca: Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2018 dan Video Latihan, Perhatikan 4 Hal Ini
Baca: DAFTAR Ulang SKB Berbasis CAT Pelamar CPNS 2018 di Pemkab Kampar Dimulai, Ini Jadwal dan Syaratnya
Baca: Penyerahan Berkas SKB CPNS 2018, Peserta Berdatangan ke Kantor Wako Pekanbaru Sejak Jam 7 Pagi
Baca: BKD Riau Klaim Persiapan SKB CPNS 2018 Pemprov Sudah 100 Persen, Tes Tiga Hari
Pada pengumuman hasil SKD terhadap beberapa kode yang harus dipahami oleh peserta SKD CPNS 2018.
Terhadap kode P1/L, P2/L, PI dan P2 pada pengumuman tersebut.
Berikut arti dan maksud kode yang ada di kolom keterangan pengumuman hasil SKD CPNS 2018:
1. Kode P1 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
2. Kode P2 adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
3. Kode P1/L adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.
4. Kode P2/L adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.