Pekanbaru
Pasangan Kekasih Ini Kompak Curi Motor Anak SMP, Hukuman Penjara 7 Tahun Menanti
Keduanya terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dikendarai seorang pelajar SMP di Pekanbaru bernama M Dzaki (14).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Sedangkan pelaku RA, menjatuhkan korban dari atas sepeda motor.
Selanjutnya, kedua pelaku tancap gas melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor korban.
Baca: 2 Pelaku Curanmor di Pekanbaru Mengaku Gunakan Ini untuk Membawa Kabur Sepeda Motor di Masjid
Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban melapor ke Mapolsek Payung Sekaki.
Selang beberapa waktu melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui.
"Kedua pelaku kita tangkap di daerah Lintau, Sumatera Barat," kata Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmad C Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Iman Falucky saat kegiatan ekspos, Rabu (5/12/2018).
Sedangkan sepeda motor korban, didapati oleh petugas dititipkan di jalan Paus, rumah keluarga RA.
Iman melanjutkan, motif aksi kedua pelaku ini ternyata hanya untuk menguasai dan menggunakan sepeda motor milik korban.
Baca: Bebas dari Penjara, Pasutri Ini Kembali Terciduk, Ternyata Gelarnya Raja & Ratu Curanmor di Padang
Keduanya baru kali ini terlibat aksi kriminal.
Dalam aksinya, mereka minta diantarkan setidaknya ke tiga lokasi kepada korban.
Hal ini dilakukan dengan alasan tertentu.
"Karena di dua lokasi sebelumnya dirasa tidak pas oleh kedua pelaku untuk beraksi, karena masih ramai warga. Barulah sampai di Terminal AKAP mereka melakukannya," sebut Iman
Kepada para pelaku ditegaskan Kanit Reskrim, diterapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)