Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Pasangan Kekasih Ini Kompak Curi Motor Anak SMP, Hukuman Penjara 7 Tahun Menanti

Keduanya terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dikendarai seorang pelajar SMP di Pekanbaru bernama M Dzaki (14).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru
Pasangan kekasih, RA (18) dan ES (17) saat diamankan Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru usai merampas sepeda motor seorang pelajar SMP. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pasangan kekasih,  berinisial RA (18) dan ES (17) diamankan Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Keduanya terlibat aksi pencurian sepeda motor atau curanmor yang dikendarai seorang pelajar SMP di Pekanbaru bernama M Dzaki (14).

Aksi keduanya dimulai saat mereka dan korban, tengah berada di salah satu warnet di daerah Kecamatan Tampan,

Pekanbaru.

Baca: AKSI Curanmor Terekam CCTV, Begini Aksi Dua Tersangka-Berita Pekanbaru Hari Ini

Kedua pelaku lalu minta tolong kepada korban agar bersedia mengantarkan mereka ke Jalan Garuda Sakti, Kilometer 2.

Korban pun mengamini permintaan kedua pelaku.

Mereka pun tarik tiga dengan sepeda motor korban.

Namun di perjalanan, kedua pelaku berubah pikiran. Mereka minta diantar ke SMA Darma Yudha.

Setelah sampai di tujuan, lagi-lagi keduanya kembali minta diantarkan, kali ini ke kawasan Terminal AKAP.

Korban yang tak menaruh curiga, masih menuruti keinginan kedua pelaku ini.

Baca: Tawarkan Hasil Curian Kepada Warga di Desa Mondang Kumango, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Sesampainya di Terminal AKAP, barulah kedua pelaku melancarkan tindak kejahatannya.

Saat turun dari sepeda motor, tiba-tiba, pelaku ES menendang korban.

Disusul oleh pelaku RA yang langsung mencekik korban dari belakang.

Sejurus kemudian, pelaku ES mengambil kunci sepeda motor dari saku korban.

Sedangkan pelaku RA, menjatuhkan korban dari atas sepeda motor.

Selanjutnya, kedua pelaku tancap gas melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor korban.

Baca: 2 Pelaku Curanmor di Pekanbaru Mengaku Gunakan Ini untuk Membawa Kabur Sepeda Motor di Masjid

Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban melapor ke Mapolsek Payung Sekaki.

Selang beberapa waktu melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

"Kedua pelaku kita tangkap di daerah Lintau, Sumatera Barat," kata Kapolsek Payung Sekaki AKP Rachmad C Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Iman Falucky saat kegiatan ekspos, Rabu (5/12/2018).

Sedangkan sepeda motor korban, didapati oleh petugas dititipkan di jalan Paus, rumah keluarga RA.

Iman melanjutkan, motif aksi kedua pelaku ini ternyata hanya untuk menguasai dan menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca: Bebas dari Penjara, Pasutri Ini Kembali Terciduk, Ternyata Gelarnya Raja & Ratu Curanmor di Padang

Keduanya baru kali ini terlibat aksi kriminal.

Dalam aksinya, mereka minta diantarkan setidaknya ke tiga lokasi kepada korban.

Hal ini dilakukan dengan alasan tertentu.

"Karena di dua lokasi sebelumnya dirasa tidak pas oleh kedua pelaku untuk beraksi, karena masih ramai warga. Barulah sampai di Terminal AKAP mereka melakukannya," sebut Iman

Kepada para pelaku ditegaskan Kanit Reskrim, diterapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved