Berita Riau

Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru

Tiga orang dokter yang gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, yang kemudian ditahan jaksa segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/istimewa
Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru. Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya 

"Namun apa daya kekuatan eksternal pemangku jabatan lebih kuat, sehingga teman kita ini kalah di praperadilan. Diupayakan lagi lewat perdata dengan hasil tuntutan teman sejawat sebagian besar dikabulkan majelis hakim, dan terbukti dari fakta persidangan pihak BLUD RSUD Arifin Achmad dan perusahaan lokal melawan hukum dan wajib membayar Rp 460 juta dan mendenda apabila terjadi terlambatnya pembayaran," imbuhnya.

Adanya keputusan perdata ini banyak pihak yang merasa terancam dan kasus pidana dipercepat untuk P21.

Hari ini mereka dipaksa oleh kejaksaan untuk dengan niat baik membayar kerugian negara tersebut.

"Namun teman kita tersebut tetap dalam pendirian tidak membayar, karena apabila membayar uang tersebut berarti mereka sudah mengakui sudah melakukan perbuatan hukum tersebut, karena sikap tersebut maka mereka dilakukan penahanan sepertinya sebagai presure buat mereka untuk membayar," katanya.

"Nah inilah kronologis kriminalisasi terhadap saudara kita ini, dan ini jelas mereka dikriminalisasi dan dizholimi. Semoga kasus ini cepat selesai dan saudara kita terbebas dar jerat hukum ini. Mohon dukungan dan doa dari seluruh sejawat sekalian dalam perjuangan ini," ujarnya.

Sebelumnya, IKABI Riau menyatakan dukungan penuh kepada tiga orang dokter tersebut.

"Kita bersukur dengan hasil pengadilan perdata yang mengabulkan sebagian besar dari permintaan anggota kami yang disangkutkan melakukan pelanggaran berkaitan dengan Alkes saat bekerja di RSUD Arifin Ahmad, kami akan terus dukung dan bantu anggota kami agar terbebas dari segala tuduhan," kata Darmoen Prawira SpB selaku Ketua PABI Riau, yang didampingi dr Andrea Valentino SpBS, sekretaris IKABI Riau.

Tidak hanya itu, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Pusat dr HN Nazar SpB SH MHKes juga menyatakan dukungannya untuk 3 dokter tersebut.

"Kami tidak boleh memilihak dengan tidak berdasar, artinya, kita meyakini berdiri pada kebenaran, kita tidak boleh sembarang memihak. Dalam hal ini, kami harus memberikan pembelaan kepada anggota kita yang terzalimi," imbuhnya.

Ketua IDI Riau, Zul Asdi mengatakan, pihaknya juga sangat menyayangkan hal tersebut, karena harusnya 3 dokter tersebut diberikan penghargaan karena telah menyediakan alat, bukan malah kemudian digugat.

"Mereka sudah bersedia meminjamkan alat, kemudian tidak dibayar lagi, tambah pula digugat, harusnya mereka diberikan penghargaan," ujarnya.

Kuasa Hukum 3 dokter tersebut, H Firdaus Ajis mengatakan, sampai saat ini sudah berjalan selama 11 bulan proses hukum yang dijalani 3 dokter, dan mereka sangat taat.

"Untuk melapor setiap Jumat, klien kami tidak pernah meminta dispensasi sehari pun, walau harus melapor setiap Jumat dalam 11 bulan ini," imbuhnya.

Karen itu, pihaknya meminta agar kliennya tidak ditahan, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. "Soal benar atau salah biarlah pengadilan nanti yang memutuskan," tuturnya.

Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Ini Putusan Sidangnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved