Pekanbaru
Bawaslu Pekanbaru Tegaskan Billboard Berbayar Tak Boleh Jadi Tempat Pemasangan Atribut Kampanye
Bawaslu dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap alat Peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap alat Peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Bawaslu sudah menyurati partai politik untuk melakukan penertiban secara sukarela sebelumnya.
Apalagi ada Surat Edaran baru dari Bawaslu untuk perubahan komponen pengawasan alat Peraga kampanye.
Dalam Surat edaran 1990 itu disebutkan ada larangan bagi partai untuk menggunakan billboard berbayar untuk pemasangan alat Peraga kampanye.
"Sebelumnya pada Surat edaran 1571 tidak ada larangan bilboard berbayar, kita hanya mengawasi ukuran dan titik pemasangan, masih ada peluang bagi caleg untuk cetak atribut sendiri termasuk Bilboard, cuma sekarang ada edaran baru melarang, "ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada TribunPekanbaru.com.
Baca: Pengamat Hukum Tata Negara: Masyarakat Harus Berani Lapor Bawaslu Bila Reses Disusupi Kampanye
Baca: 3 Calon Anggota DPD RI Tak Kunjung Ambil Atribut Kampanye yang Dicetak KPU Riau
Baca: Kejar Target PAD, Bapenda Targetkan Pasang 400 Alat Perekam Transaksi, Sudah Terpasang 48 Unit
Menurut Indra Khalid pihaknya akan menertibkan bersama serentak dengan Bawaslu Provinsi yang sudah direncanakan sebelumnya. Apalagi pihaknya juga sudah menyurati seluruh partai politik.
"Kami sudah surati partai agar sukarela menurunkan baliho partai dan Caleg mereka, kami ada rencana sama sama nanti turun untuk menertibkan, "ujar Indra Khalid Nasution.
Sebagaimana diketahui larangan dalam surat edaran baru Bawaslu itu pemasangan pada bilboard berbayar, pohon, taman, Mesjid, tempat ibadah, pemerintahan dan pendidikan serta kesehatan.
"Penertiban juga bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu tentunya, "ujar Indra Khalid Nasution.
Sebagaimana diketahui saat ini masih banyak pelanggaran pemasangan atribut partai dan Caleg, diantaranya pemasangan pada bilboard di jalan protokol dan pemasangan pada batang pohon serta tempat yang dilarang lainnya. (*)
