Berita Riau

Tiga Orang Dokter di Riau Ditahan Jaksa, PB IDI dan PB PDGI Nyatakan Sikap, Jelaskan Pandangan Hukum

Terkait tiga orang dokter di Riau ditahan jaksa dan dugaan kriminalisasi tiga orang dokter BLUD RSUD Arifin Achmad itu, PB IDI PB PDGI nyatakan sikap

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/istimewa
Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya. Tiga Orang Dokter di Riau Ditahan Jaksa, PB IDI dan PB PDGI Nyatakan Sikap, Jelaskan Pandangan Hukum 

"Management pada saat itu meminjam peralatan teman sejawatnya yang sedang dalam masalah hukum ini. Untuk dapat mengganti alat teman sejawat itu, maka management BLUD RSUD Arifin Achmad melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal agar dapat dibayarkan. Masalahnya timbul pada saat ada pembayaran dan uang tersebut dilarikan oleh pegawai perusahaan yang sudah diberhentikan oleh perusahaan tersebut, sehingga pemilik perusahaan melaporkan ke polisi sudah terjadi penggelapan," jelasnya.

Disinilah penyidik di kepolisian mengaku, uang tersebut adalah uang untuk membayar alat operasi punya dokter dan polisi melakukan penyelidikan dan terus berlanjut ke penyidikan.

"Mereka disangkakan ada jual beli alat kesehatan sehingga persepsi mereka ada kerugian negara. Disinilah letak kriminalisasinya, kenapa para dokter yang menjadi tersangka sedangkan para pengambil kebijakan tidak disentuh sama sekali untuk diminta pertanggung jawabannya," jelasnya.

Dia menambahkan, ada upaya hukum diambil untuk melawan keadaan ini dengan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan terungkap bahwa BPKP salah menentukan ada kerugian negara, dari saksi ahli juga menguatkan bahwa untuk pengadaan alat dan jasa harus melalui panitia pengadaan yang ada di institusi tersebut.

"Namun apa daya kekuatan eksternal pemangku jabatan lebih kuat, sehingga teman kita ini kalah di praperadilan. Diupayakan lagi lewat perdata dengan hasil tuntutan teman sejawat sebagian besar dikabulkan majelis hakim, dan terbukti dari fakta persidangan pihak BLUD RSUD Arifin Achmad dan perusahaan lokal melawan hukum dan wajib membayar Rp 460 juta dan mendenda apabila terjadi terlambatnya pembayaran," imbuhnya.

Adanya keputusan perdata ini banyak pihak yang merasa terancam dan kasus pidana dipercepat untuk P21.

Hari ini mereka dipaksa oleh kejaksaan untuk dengan niat baik membayar kerugian negara tersebut.

"Namun teman kita tersebut tetap dalam pendirian tidak membayar, karena apabila membayar uang tersebut berarti mereka sudah mengakui sudah melakukan perbuatan hukum tersebut, karena sikap tersebut maka mereka dilakukan penahanan sepertinya sebagai presure buat mereka untuk membayar," katanya.

"Nah inilah kronologis kriminalisasi terhadap saudara kita ini, dan ini jelas mereka dikriminalisasi dan dizholimi. Semoga kasus ini cepat selesai dan saudara kita terbebas dar jerat hukum ini. Mohon dukungan dan doa dari seluruh sejawat sekalian dalam perjuangan ini," ujarnya.

Sebelumnya, IKABI Riau menyatakan dukungan penuh kepada tiga orang dokter tersebut.

"Kita bersukur dengan hasil pengadilan perdata yang mengabulkan sebagian besar dari permintaan anggota kami yang disangkutkan melakukan pelanggaran berkaitan dengan Alkes saat bekerja di RSUD Arifin Ahmad, kami akan terus dukung dan bantu anggota kami agar terbebas dari segala tuduhan," kata Darmoen Prawira SpB selaku Ketua PABI Riau, yang didampingi dr Andrea Valentino SpBS, sekretaris IKABI Riau.

Tidak hanya itu, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Pusat dr HN Nazar SpB SH MHKes juga menyatakan dukungannya untuk 3 dokter tersebut.

"Kami tidak boleh memilihak dengan tidak berdasar, artinya, kita meyakini berdiri pada kebenaran, kita tidak boleh sembarang memihak. Dalam hal ini, kami harus memberikan pembelaan kepada anggota kita yang terzalimi," imbuhnya.

Ketua IDI Riau, Zul Asdi mengatakan, pihaknya juga sangat menyayangkan hal tersebut, karena harusnya 3 dokter tersebut diberikan penghargaan karena telah menyediakan alat, bukan malah kemudian digugat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved