CPNS 2018
Info CPNS 2018, Ini Cara Penghitungan Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan CPNS 2018
Dalam Permenpan-RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%
TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini beberapa instansi dan pemerintah daerah tengah menggelar Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB bagi pelamar CPNS 2018 yang memenuhi passing grade maupun yang ikut SKB lewat sistem ranking.
Tes SKB memakai metode Computer Assisted Test (CAT)
Materi soal SKB CAT akan menyesuaikan bidang masing-masing jabatan dan jurusan.
Misalnya SKB guru tentu soalnya tidak jauh-jauh dengan bahasan Jabatan Fungsional, ilmu pendidikan, teknik mengajar, profesionalisme pendidik dll.
Dalam Permenpan-RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%;
Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Misal:
Pemerintah Daerah A membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN 1, SDN 2, SDN 3 dan SDN 4.
SDN 4 tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.
3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN 1
Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai sebagai berikut:
Adul nilai SKD 300 dan SKB 350
Bedu nilai SKD 295 dan SKB 400
Cita nilai SKD 280 dan SKB 375
Perhitungan nilai SKD
Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 300/500 = 0,60 x 100 = 60,000
Bedu 295/500 = 0,59 x 100 = 59,000
Cita 280/500 = 0,56 x 100 = 56,000