Kunjungan Jokowi ke Riau
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai masih Banyak Masalah, Ini Kata Jokowi saat Kunjungan ke Riau
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai masih banyak masalah, terutama dalam pembebasan lahan, ini kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan ke Riau
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai masih Banyak Masalah, Ini Kata Jokowi saat Kunjungan ke Riau
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jalan Tol Pekanbaru-Dumai masih banyak masalah, terutama dalam pembebasan lahan, ini kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan ke Riau.
Jokowi berjanji akan menuntaskan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai ini, karena proyek itu menguntungkan masyarakat.
Janji itu disampaikan Jokowi usai penabalan gelar adat Melayu Riau.
Proses penabalan gelar adat Melayu Riau yang dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau membuat Presiden Joko Widodo terkenang dengan momen pada tahun 2014 silam.
Pada tahun itu, ia dilantik sebagai Presiden RI ke 7 oleh MPR RI.
"Proses pemberian gelar adat dan suasananya yang sakral mengingatkan saya saat dilantik jadi presiden pada beberapa tahun lalu. Pada saat dilantik, saya disumpah dan juga mengucapkan janji," ujar Presiden Jokowi seusai menerima penabalan gelar Datuk Seri Setia Amanah Negara dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau pada Sabtu (15/12).
Ia juga mengucapkan terimakasih ke masyarakat Riau terkait gelar adat tersebut. Bagi dirinya, gelar tersebut sebagai kehormatan besar yang ia terima.
"Bagi saya ini adalah kehormatan besar, terimakasih masyarakat Riau yang telah percaya kepada saya," ujar Jokowi.
Jokowi juga berjanji akan memberi perhatian besar terkait pembangunan infrastuktur kepada Provinsi Riau, seperti yang diusulkan oleh sejumlah tokoh LAM Riau dengan memfokuskan penyelesaian proyek tol Trans Sumatera.
Sebagian proyek tersebut yaitu Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Ia menilai, proyek tersebut sangat menguntungkan masyarakat Riau.
Sebab, Riau menjadi poros yang menghubungkan Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
"Fokus ke tol Trans Sumatera. Setelah saya hitung-hitung, Riau daerah yang paling diuntungkan oleh proyek ini," ujar Jokowi.
Ia mengakui saat ini Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara China terkait pembangunan infrastuktur.
Padahal 40 tahun lalu, China belajar terkait pengelolaan jalan Tol Jagorawi yang saat itu panjangnya hanya 50 kilometer.
Saat ini, China memiliki jaringan jalan tol sepanjang 270 ribu kilometer.
"Dulunya belajar ke Indonesia, sekarang mereka lebih maju. Ini yang harus kita kejar, kita harus bisa berkompetisi dengan mereka. Kalau tidak kita kejar, kita bisa tertinggal, mobilisasi jadi terganggu, barang-barang jadi mahal," ujarnya.
Selain berjanji menuntaskan proyek tol Trans Sumatera yang disebut akan menguntungkan Riau, ia juga berjanji akan melindungi masyarakat Riau dari bencana asap.
Jokowi mengatakan, dalam mencegah bencana asap kembali terjadi di Riau, ia telah 'janjian' dengan pihak TNI dan Polri.
"Kalau masih ada api dan asap di Riau, tau sendiri siapa yang nanti bakalan diganti. Kapolres dan Dandim harus bisa mengakomodir masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi bencana asap," ujarnya.
Hendra Kehilangan Tanah, Kebun dan Kandang Ayam Gara-gara Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
Satu permasalahan tentang pembebasan lahan untuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai adalah masalah dengan Hendra Eka Saputra warga Telaga Sam-sam yang kehilangan tanah, kebun dan kandang ayam gara-gara pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai menjadi malapetaka bagi warga Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Hendra Eka Saputra dan keluarganya.
Kenapa tidak, 2 bidang tanahnya yang menjadi tumpuan ekonomi keluarganya selama ini akan disita Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura demi kelanjutan pembangunan jalan tol.
"Saya merasa dirampas, cuma saya gak tahu, negara atau preman atau entah hantu mungkin yang merampas," kata Hendra dihubungi Tribunsiak.com, Jumat (23/11/2018).
Ia menceritakan, negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengganti rugi tanahnya sebagaimana aturan perundang-undangan dan nilai yang ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Negara hanya mengganti lahannya sebesar Rp 10.500 per meter.
Sedangkan nilai yang ditetapkan NJOP Rp 36.000 per meter dan harga pasaran tanah Rp 150.000 per meter.
"Kami sudah melakukan gugatan, namun ditolak pengadilan. Saat ini kami dalam proses naik banding, kan belum ada keputusan tetap," kata dia.
Hal tersebut juga menjadi dasar bagi dia untuk melapor ke Komnas HAM.
Menurutnya, melapor ke Komnas HAM menjadi jalan bagi dirinya untuk menemukan keadilan.
Sebab, pada bidang tanahnya yang terancam dieksekusi negara, tidak lagi dapat menghasilkan.
Padahal di atas tanahnya tersebut ada tanaman kelapa sawit dan kandang ayam buras sebanyak 5.500 ekor.
Dari usaha ternak ayamnya saja Hendra biasanya memperoleh keuntungan Rp 26 juta per bulan.
Kini, seleuruh pendapatannya tidak dapat lagi diperolehnya.
"Sangat tidak adil nilai ganti rugi yang diberikan oleh pihak jalan tol, apa lagi usaha saya sudah tidak dibolehkannya lagi," kata dia.
Saat ini, Hendra tidak lagi punya pengasilan.
Negara hanya menyediakan Rp 37 juta untuk mengganti harga kandang ayam buras berkapasitas 5.500 ekor.
Sedangkan pokok membangun kandang ayam dengan spek yang dia kerjakan senilai Rp 210 juta.
"Aku jadi miskin akibat adanya jalan tol ini. Sekarang aku tidak tahu lagi harus bagaimana," kata dia.
Penasehat Hukum (PH) Hendra Eka Saputra, Siska Barimbing menjelaskan, 2 bidang lahan kliennya terkena pembangunan jalan Pekanbaru-Dumai di Telaga Sam-sam Kandis.
Namun diganti rugi negara Rp 10.500 per meternya.
"Karena itu klien saya keberatan atas harga tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Siak pada November 2017 lalu. Namun gugatan tersebut tidak dapat diterima dan Klien saya mengajukan banding," kata dia.
Sebelumnya, pihaknya sudah pernah menerima surat pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan pada 30 Oktober 2018 lalu, karena ada proses administrasi yang belum selesai di PN Siak maka pelaksanaan eksekusi ditunda.
Siska menjelaskan, kliennya pemegang alas hak yang sah atas 2 bidang tanah dengan luas keseluruhan 24.632 m².
Lokasinya di kampung Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis.
Masing-masing termaktub dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nonor 218 atas nama Hendra Eka Saputra tertanggal 23 Desember 2009, dengan luas 12.075 m² dan SHM nomor 219 tertanggal 23 Desember 2009 dengan luas 12.557 m².
Di atas tanah itu berdiri kandang ayam dengan ukuran 83 x 8 meter dengan kapasitas 5.500 ekor ayam, yang menjadi sumber pendapatan pemilik.
Usaha ternak ayam itu dikelola berdasarkan kerjasama dengan PT. Pokphand 2015 dan saat ini dengan PT. Sabas.
"Pada 17 November 2014 yang lalu tanah, tanaman, dan bangunan milik klien saya terkena pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol yaitu bidang 1 seluas 12.075 m2, pelepasan seluas 7.116 m2. Untuk tanaman pohon sawit tidak dihitung," kata dia.
Untuk bidang ke-2 seluas 12.557 m2, pelepasan seluas 5.842 m2, untuk jumlah tanaman sawit 196 pokok, sehingga total keseluruhan yang terkena jalan tol sebanyak 12.958 m².
Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis menetapkan nilai ganti rugi atas tanah tersebut dengan total nilai keseluruhan Rp. 299.204.000.
Bidang I SHM seluas 7.116,00 m2 , dengan total hasil penilaian sebesar Rp 74.718.000.
"Di mana nilai untuk ganti kerugian permeternya sebesar Rp 10.500," kata dia.
Sedangkan bangunan kandang ayam seluas 671,76 m², gudang seluas 24 M², rumah genset seluas 5,4 M², tower Air 6, 25 m² dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 36.777.000.
Sedangkan tanaman sawit 196 pokok, tanaman kelapa 2 pokok, jengkol 2 pokok, jeruk bali 1 pokok, jambu batu 1 pokok, jati 1 pokok dan sawo 1 pokok dengan total nilai ganti kerugian perpohonnya sebesar Rp 101. 750.000.
Kerugian non fisik dengan penghitungan biaya transaksi sebesar Rp
6.689.735.
Masa tunggu Rp 10.996.735, untuk ganti kerugian indikasi non fisik sebesar Rp25.477.601.
Total nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian KJPP Toto Suharto dan Rekan yaitu sebesar Rp 230.931.000.
Untuk bidang II SHM nomor 218 pelepasan seluas 5.842 m2 nilai ganti kerugian Rp 61.341.000.
Permeternya sebesar Rp 10.500. Biaya transaksi Rp 3.600.000 dan masa tunggu Rp 3.251.073.
Total nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian KJPP Toto Suharto dan Rekan yaitu sebesar Rp. 68.273.000.
Menurut Siska Barimbing, negara sudah merampas hak warga negaranya.
Sebab, negara tidak memberikan pilihan apapun kepada kliennya selaku pemilik lahan.
"Undang-undang Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sangat tidak berpihak kepada rakyat, selain dipaksa menyerahkan lahannya pemilik lahan juga tidak pernah diajak bermusyawarah perihal nilai ganti rugi," tegas dia.
Kalau keberatan atas nilai ganti rugi jalan satu-satunya hanya melalui pengadilan.
Padahal, kata dia, semua orang tahu bagaimana proses penegakan hukum di negeri ini.
Sementara komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membenarkan Hendra Eka Saputra mengirimkan laporan ke pihaknya.
Selama sebulan terakhir, pihaknya mengupayakan jadwal mediasi dengan para pihak.
"Namun tiba-tiba ada rencana Pengadilan Negeri Siak untuk sita eksekusi. Tentu kita heran. Nah kalau begitu kita upayakan bisa hadir ke lokasi nantinya," kata dia.
Laporan yang diterimanya tersebut sudah dibahas. Ia berpendapat memang ada kaitannya dengan hak azazi manusia di sana.
Sebab, dari laporan yang diterimanya, nilai ganti rugi tidak sesuai dengan objek lahan yang terkena jalan tol. (*)