Untuk Menonton Saja Bayar Rp 1,5 Juta, Inilah Fakta Pesta Seks di Sleman, Yogyakarta
Dari hasil penyelidikan sementara, warga di sekitar lokasi pesta seks itu tidak tahu menahu kejadian tersebut.
Polisi tetapkan dua tersangka
Polda DIY telah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di rumah singgah (homestay), daerah Condongcatur, Sleman.
Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks.
"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).
Alasan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterngan para saksi.
"Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.
Baca: Sukses dengan Clash of Clans, SUpercell Kembali Luncurkan Game Terbaru, Brawl of Stars
Baca: Partai Demokrat Telusuri Lokasi Perusak Atribut di Pekanbaru, Ferdinand: Ada Campur Tangan Kekuasaan
Baca: #2019GAGJOMBLO, Ini Tips Agar Wanita Tertarik Padamu
Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara
Menurut Kombes POl Hadi Utomo, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.
Seperti diketahui, Polda DIY berhasil melacak perbuatan melanggar hukum melalui media sosial.
Pada hari Selasa (11/12/2018), polisi melakukan penggerebekan di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang melakukan pesta seks.
Polisi akui Homestay Arawa sebagai lokasi pesta seks
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto juga membenarkan, penggerebekan pada Selasa (11/12/2018) bertempat di Homestay Arawa.
"Iya benar (Homestay Arawa)," tegasnya.
Berdasar penelusuran Kompas.com, homestay tersebut berada di sebuah kompleks perumahan.
Ada lima rumah berjajar menghadap ke selatan dan homestay tersebut bernomor 233 E.