Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Fly Over Pekanbaru sudah Mulai Diaspal, Dinas PUPR Riau Optimis Selesai Tahun Ini

Fly Over Pekanbaru di perempatan Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno-Hatta sudah mulai diaspal, Dinas PUPR Riau optimis selesai tahun ini

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Fly Over Pekanbaru sudah Mulai Diaspal, Dinas PUPR Riau Optimis Selesai Tahun Ini 

"Masyarakat sangat membutuhkan fly over ini, kalau terlalu lama diselesaikan, maka masyarakat juga akan terlalu lama menderita, seperti kemacetan dan titik mutarnya yang jauh, maka kami minta kontraktor menyelesaikan pekerjaan fly over ini secepatnya," kataya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau menargetkan jembatan layang atau fly over di dua titik yang ada di Pekanbaru sudah bisa dilewati pengendara Februari 2019 mendatang.

Jadwal ini molor dari target yang ditetapkan sebelumnya.

Sebab target awal pembangunan fly over ini harus selesai 31 Desember 2018.

"Dua fly over itu menjadi target utama yang harus diselesiakan. Tapi dilapangan ternyata ada kendala teknis, sehingga tidak bisa diselesaikan tepat waktu tanggal 31 Desember. Tapi dari sisi aspek yuridis formalnya itu sudah selesai," kata Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, usai memimpin upacara hari bhakti pekerjaan umum ke 73 di Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru, Senin (3/12/2018).

Menurut keterangan Masperi, masih ada pekerjaan finishing yang diperkirakan akan dilkerjakan pada tahun 2019.

"Ada pekerjaan finising yang harus dikerjakan di 2019," ujarnya.

Terkait perpanjangan waktu, pihaknya masih akan mempelajari regulasi yang memperbolehkanya.

"Kita akan pelajari Perpres 54 apakah ada klausul yang memperbolehkan 50 hari kedepan di tahun berikutnya untuk mengejakan kontrak yang sama, tanpa melakukan tender, ini yang harus kita lihat dulu aturannya," bebernya.

Meski nanti pekerjaan flyover akan diperpanjang hingga tahun 2019, namun pihaknya tetap akan menjatuhkan saksi berupa denda kepada pihak kontraktor karena sudah melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.

"Sanksi tetap kita berikan, kita akan hitung satu permil dari kontrak," ujarnya.

Sementara saat disinggung kapan dua flyover tersebut bisa dilewati pengendara, Masperi mengungkapkan, pihaknya menargetkan perpanjang waktu selama 50 hari terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018, bisa dimanfaatkan oleh pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan flyover tersebut.

"Harusnya kan tanggal 31 desember, namun ini kan meleset karena ada kendala teknis. Maka kurun waktu 50 hari jika nanti diperbolehkan untuk diperpanjang, setelah kita lakukan denda keterlambatan. Seandainya ini bisa dipergunakan, berarti akhir Februari (fly over) bisa dilewati pengendara," pungkasnya. (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved