Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

3 Narapidana di Bengkalis Diduga 'Cuci' Uang Hasil Penjualan Narkoba, Polisi Jerat dengan Pasal TPPU

Sebanyak 3 narapidana di Bengkalis diduga 'cuci' uang hasil pernjualan narkotika dan obat-obatan (Narkoba), polisi jerat dengan pasal TPPU

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi. 3 Narapidana di Bengkalis Diduga 'Cuci' Uang Hasil Penjualan Narkoba, Polisi Jerat dengan Pasal TPPU 

Terkait maraknya napi yang masih bisa menggunakan alat komunikasi berupa handphone di dalam Lapas, Hariyono pun memberikan rekomendasi.

Agar pihak Lapas dapat memperketat lagi upaya untuk mencegah supaya alat komunikasi ini tidak bisa masuk ke dalam Lapas.

"Memang itu kewenangan Kemenkumham dan Lapas Kita hanya sifatnya merekomendasi dan memberi masukan. Karena alat komunikasi handphone ini jadi sarana utama yang membantu mereka (napi) bisa tetap eksis jadi pengendali meski di Lapas. Kalau bisa lebih sering lagi dirazia," ungkapnya.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pelalawan Merantau di Pekanbaru, Jual Sepatu hingga Daster

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Cari Uang untuk Biaya Kuliah, Jadi Pagar Ayu hingga Foto Model

Diberitakan sebelumnya, tim khusus dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 kilogram.

Awalnya, petugas menerima informasi soal adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, via jalur perairan Pulau Rupat.

Barang haram itu akan diturunkan di daerah Dusun Api-api, Kabupaten Bengkalis.

Petugas lantas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, Minggu (9/12/2018).

Dari hasil pendalaman petugas, akhirnya diketahui keberadaan seorang kurir terkait narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Kita lakukan penyelidikan, akhirnya seorang lelaki berinisial GP (31) yang merupakan kurir, berhasil diamankan saat berada di Jalan Lintas Dumai - Sungai Pakning Dusun Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis," ungkap Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariyono saat kegiatan ekspos kasus, Selasa (18/12/2018).

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Bekasi Jadi Model, Ada yang Menghujat dan DM Nakal Nawari Kerja Aneh-aneh

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Malang Jadi Selebgram, Ada yang DM Nakal Nanyain Harga BO

Dari sana lanjut Dir Narkoba, pihak kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut.

Hasilnya, keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diketahui.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati ternyata sang kurir ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam Lapas Bengkalis.

"Untuk barang bukti, tim bergerak ke sebuah perkebunan yang jauh dari pemukiman warga. Sabu-sabu diletakkan di sebuah gubuk, disimpan dalam jeriken," ungkap Hariyono lagi.

Adapun jeriken tersebut, disayat bagian bawahnya sebagai tempat memasukkan bungkusan-bungkusan narkotika dengan total berat 12 kilogram tersebut.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved