Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

3 Narapidana di Bengkalis Diduga 'Cuci' Uang Hasil Penjualan Narkoba, Polisi Jerat dengan Pasal TPPU

Sebanyak 3 narapidana di Bengkalis diduga 'cuci' uang hasil pernjualan narkotika dan obat-obatan (Narkoba), polisi jerat dengan pasal TPPU

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ilustrasi. 3 Narapidana di Bengkalis Diduga 'Cuci' Uang Hasil Penjualan Narkoba, Polisi Jerat dengan Pasal TPPU 

Selanjutnya, petugas bergerak ke Lapas Bengkalis untuk mengamankan narapidana yang menurut keterangan kurir GP, merupakan orang yang menyuruhnya menjemput barang tersebut.

Dari dalam Lapas Bengkalis, petugas mengamankan tiga orang narapidana.

Masing-masing berinisial IN (31), SM (43) dan SU (41).

Ketiga narapidana ini punya peran tersendiri.

Diantaranya IN dan SM sebagai perantara dan pengendali, sedangkan SU sebagai penyedia dan berkomunikasi dengan bandar di Malaysia.

"Ketiganya merupakan napi di Lapas Bengkalis. Dalam hal ini kita membongkar jaringan dalam Lapas," ucap Dir Narkoba.

Lanjut dia, rencananya sabu-sabu ini akan dibawa ke Pekanbaru.

Namun kurir penjemputnya saat dilacak petugas, sudah putus jaringan (dengan para tersangka).

Dir Narkoba menyebutkan, para narapidana ini punya masa hukuman bervariasi.

Ada yang divonis 3 tahun dan baru menjalani 1 tahun, ada yang divonis 6 tahun dan baru menjalani 3 tahun, serta ada yang divonis 12 tahun namun baru menjalani 3 tahun.

Hariyono menegaskan, barang haram ini berasal dari negara Malaysia.

Seperti pengungkapan yang sudah-sudah, perkilonya dikemas dengan bungkusan seperti teh hijau dengan tulisan Cina.

"Jadi cara ngambilnya (narkoba) mereka tidak saling ketemu. Kurir yang disuruh ambil barang. Untuk napi memang masih banyak yang pakai handphone untuk komunikasi," paparnya.

Saat disinggung soal indikasi atau dugaan adanya keterlibatan oknum Lapas, Dir Narkoba menjelaskan tidak ada mengarah ke sana.

"Kita pastikan tidak ada (keterlibatan petugas Lapas.red)," bebernya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved