Berita Riau
3 Narapidana di Bengkalis Diduga 'Cuci' Uang Hasil Penjualan Narkoba, Polisi Jerat dengan Pasal TPPU
Sebanyak 3 narapidana di Bengkalis diduga 'cuci' uang hasil pernjualan narkotika dan obat-obatan (Narkoba), polisi jerat dengan pasal TPPU
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
3 Narapidana di Bengkalis Diduga 'Cuci' Uang Hasil Penjualan Narkoba, Polisi Jerat dengan Pasal TPPU
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 3 narapidana di Bengkalis diduga 'cuci' uang hasil pernjualan narkotika dan obat-obatan (Narkoba), polisi jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik dari Ditres Narkoba Polda Riau bakal menerapkan pasal TPPU terhadap 3 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.
Baca: Cewek-cewek Cantik Pecinta Kuliner Kunjungi Pekanbaru Street Foodstival di Purna MTQ Pekanbaru
Baca: Cewek Cantik Asal Pekanbaru Ini Suka Rujak, Aneh, Makan Rujak dalam Air dan Ditemani Ikan Koi
Mereka masing-masing adalah IN (31), SM (43) dan SU (41).
Mereka diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas tersebut.
Ketiganya ditangkap setelah polisi berhasil mengamankan seorang kurir yang akan menjemput 18 kg sabu-sabu, yaitu pria berinisial GP (31), beberapa waktu lalu
Untuk tabungan ketiganya masih didalami oleh penyidik.
Sementara petugas sedang berkoordinasi dengan pihak Perbankan.
"Sedang kita dalami untuk pasal TPPU-nya. Kalau ada alat bukti yang cukup akan kita terapkan. Sementara masih pidana narkobanya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariyono saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (22/12/2018).
Lanjut Hariyono, ketiganya sebagai napi saat ditangkap sedang menjalani proses hukuman.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Indonesia Jadi Pramugari, Ini 17 Pramugari Cantik Citilink dan Lion Air
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Tampil dengan Fashion Casual, Inspirasi Dress Code Smart Casual
"Rencana kita proses tapi tidak kita terbitkan surat penahanannya karena posisinya dia sudah tahanan," papar Dir Narkoba lagi.
Barang haram tersebut dipastikannya berasal dari Malaysia. Hal ini sesuai dengan fakta penyelidikan di lapangan.
Belum lagi, bungkusan sabu-sabu tersebut sama dengan barang bukti yang diamankan dalam sejumlah penangkapan sebelumya.
Narkoba tersebut memang masuk dari negeri Jiran.
Terkait maraknya napi yang masih bisa menggunakan alat komunikasi berupa handphone di dalam Lapas, Hariyono pun memberikan rekomendasi.
Agar pihak Lapas dapat memperketat lagi upaya untuk mencegah supaya alat komunikasi ini tidak bisa masuk ke dalam Lapas.
"Memang itu kewenangan Kemenkumham dan Lapas Kita hanya sifatnya merekomendasi dan memberi masukan. Karena alat komunikasi handphone ini jadi sarana utama yang membantu mereka (napi) bisa tetap eksis jadi pengendali meski di Lapas. Kalau bisa lebih sering lagi dirazia," ungkapnya.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pelalawan Merantau di Pekanbaru, Jual Sepatu hingga Daster
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Cari Uang untuk Biaya Kuliah, Jadi Pagar Ayu hingga Foto Model
Diberitakan sebelumnya, tim khusus dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 kilogram.
Awalnya, petugas menerima informasi soal adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, via jalur perairan Pulau Rupat.
Barang haram itu akan diturunkan di daerah Dusun Api-api, Kabupaten Bengkalis.
Petugas lantas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, Minggu (9/12/2018).
Dari hasil pendalaman petugas, akhirnya diketahui keberadaan seorang kurir terkait narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Kita lakukan penyelidikan, akhirnya seorang lelaki berinisial GP (31) yang merupakan kurir, berhasil diamankan saat berada di Jalan Lintas Dumai - Sungai Pakning Dusun Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis," ungkap Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariyono saat kegiatan ekspos kasus, Selasa (18/12/2018).
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Bekasi Jadi Model, Ada yang Menghujat dan DM Nakal Nawari Kerja Aneh-aneh
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Malang Jadi Selebgram, Ada yang DM Nakal Nanyain Harga BO
Dari sana lanjut Dir Narkoba, pihak kepolisian melakukan pengusutan lebih lanjut.
Hasilnya, keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diketahui.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati ternyata sang kurir ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam Lapas Bengkalis.
"Untuk barang bukti, tim bergerak ke sebuah perkebunan yang jauh dari pemukiman warga. Sabu-sabu diletakkan di sebuah gubuk, disimpan dalam jeriken," ungkap Hariyono lagi.
Adapun jeriken tersebut, disayat bagian bawahnya sebagai tempat memasukkan bungkusan-bungkusan narkotika dengan total berat 12 kilogram tersebut.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Lapas Bengkalis untuk mengamankan narapidana yang menurut keterangan kurir GP, merupakan orang yang menyuruhnya menjemput barang tersebut.
Dari dalam Lapas Bengkalis, petugas mengamankan tiga orang narapidana.
Masing-masing berinisial IN (31), SM (43) dan SU (41).
Ketiga narapidana ini punya peran tersendiri.
Diantaranya IN dan SM sebagai perantara dan pengendali, sedangkan SU sebagai penyedia dan berkomunikasi dengan bandar di Malaysia.
"Ketiganya merupakan napi di Lapas Bengkalis. Dalam hal ini kita membongkar jaringan dalam Lapas," ucap Dir Narkoba.
Lanjut dia, rencananya sabu-sabu ini akan dibawa ke Pekanbaru.
Namun kurir penjemputnya saat dilacak petugas, sudah putus jaringan (dengan para tersangka).
Dir Narkoba menyebutkan, para narapidana ini punya masa hukuman bervariasi.
Ada yang divonis 3 tahun dan baru menjalani 1 tahun, ada yang divonis 6 tahun dan baru menjalani 3 tahun, serta ada yang divonis 12 tahun namun baru menjalani 3 tahun.
Hariyono menegaskan, barang haram ini berasal dari negara Malaysia.
Seperti pengungkapan yang sudah-sudah, perkilonya dikemas dengan bungkusan seperti teh hijau dengan tulisan Cina.
"Jadi cara ngambilnya (narkoba) mereka tidak saling ketemu. Kurir yang disuruh ambil barang. Untuk napi memang masih banyak yang pakai handphone untuk komunikasi," paparnya.
Saat disinggung soal indikasi atau dugaan adanya keterlibatan oknum Lapas, Dir Narkoba menjelaskan tidak ada mengarah ke sana.
"Kita pastikan tidak ada (keterlibatan petugas Lapas.red)," bebernya.
Saat ditanyai soal estimasi nilai barang bukti narkotika, Dir Narkoba mengaku tak tahu berapa pastinya.
"Kurang tahu juga karena biasanya harganya tergantung kesepakatan.
Namun ditaksir, 12 kilogram sabu-sabu ini nilainya jika dirupiahkan mencapai angka belasan miliar rupiah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terkait keberhasilan pengungkapan ini, sebanyak 60 ribu orang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)