Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kepala Bappeda dan Kadis Peternakan Riau Dilantik Jadi Pejabat Fungsional, Siapa Penggantinya?

Menurut Hijazi pejabat sementara yang nantinya akan ditunjuk menjabat Plt Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Peternakan bisa diambil dari internal OPD

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Sekda Prov Riau Ahmad Hijazi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau belum menunjuk pengganti sementara Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau dan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Riau.

Padahal dua pejabat eselon II tersebut yakni Rahmad Rahim yang menjabat Kepala Bappeda dan Askardia Patrianov yang menjabat kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan akan menanggalkan jabatannya.

Sebab kedua pejabat eselon II tersebut memilih menjadi pejabat fungsional.

Rahmad Rahim dan Askardia Patrianov merupakan dua dari puluhan pejabat fungsional yang akan dilantik oleh Gubenur Riau, Wan Thamrin Hasyim, Rabu (26/12/2018) besok di Gedung Daerah.

"Nanti kita akan tunjuk Pltnya, sekarang belum, tunggu selesai pelantikan dulu baru nanti kita tunjuk Pltnya," kata Hijazi.

Namun Hijazi enggan membeberkan siapa pejabat yang akan ditunjuk mengantikan Rahmad Rahim dan Askardia Patrianov tersebut.

Baca: 2 Nama Ini Masuk Daftar Puluhan Pejabat yang Akan Dilantik Gubernur Riau Jadi Pejabat Fungsional

Baca: Info Lowongan Kerja Pegadaian, Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online di Link Resmi

Menurut Hijazi pejabat sementara yang nantinya akan ditunjuk menjabat Plt Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Peternakan bisa diambil dari internal OPD, namun tidak menutup kemungkinan diambil dari luar OPD.

"Belum tahu, nanti tergantung kebijakan Pak Gubenur," imbuhnya.

Seperti diketahui, Gubenur Riau (Gubri), Wan Thamrin Hasyim dijadwalkan akan melantik puluhan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Riau, Rabu (26/12/2018) besok.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ini akan digelar di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi pukul 10.00 WIB.

Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Selasa (25/12/2018) membenarkan jadwal pelantikan pejabat fungsional tersebut.

Rencananya pelantikan akan langsung dilakukan oleh Gubenur Riau Wan Thamrin Hasyim didampingi Sekdaprov Riau.

"Iya, besok pelantikannya, tapi khusus fungsional saja. Ada fungsional perencanaan dan yang fungsional lainya, ada macam-macam itu," katanya.

Baca: PNS Dihadang 2 Mobil Saat Lewati Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Kunci Kontak Diambil Paksa

Baca: 2019 Anggaran PPLP Hanya 3 Bulan Akan Ditambah dalam APBD Perubahan

Namun Hijazi tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah pejabat fungsional yang akan dilantik, Selasa besok.

"Totalnya saya kurang tahu persis. Tapi banyak, hampir seratus," ujarnya.

Hijazi mengungkapkan, pejabat fungsional tersebut sebenarnya sudah lama keluar izinya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

Namun karena kesibukan Gubenur dan Sekda sehingga pelantikan baru bisa dilakukan Selasa ini.

"Itu sudah lama, ada tiga empat bulan yang lalu," imbuhnya.

Selain itu, Hijazi juga membenarkan, dari puluhan pejabat fungsional yang dilantik tersebut dua diantaranya pejabat eselon II, yakni Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Rahmad Rahim, dan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Riau, Askardia Patrianov yang sebelumnya sudah mengajukan menjadi pejabat fungsional ke BKD.

"Iya, ada dua eselon yang menjadi pejabat fungsional, pak Rahmat Rahim dan Patrianov," katanya.

Sebelumnya, Kepala BKD Riau, mengatakan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov yang mengajukan diri untuk pindah dari struktural menjadi fungsional sangat banyak.

Sementara saat disinggung terkait adanya sejumlah ASN yang memilih menjadi pejabat fungsional dari pada jabatan struktural, Ikhwan mengklaim, pejabat fungsional lebih cepat naik pangkat.

Baca: Siapa Tuan Rumah Porprov 2021? KONI Riau: Ada 3 Daerah yang Nyatakan Siap

"Selain cepat naik pangkat, usia pensiunnya bisa tambah, misalnya 58 tahun bisa 60 tahun. Kita hanya membuat SK saja, disetujui atau tidak itukan tergantung OPD-nya," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved