Indragiri Hulu
Ini Lima Instruksi Bupati Inhu Yopi Arianto Terkait Malam Tahun Baru, Tidak Nyalakan Kembang Api
Terdapat lima poin instruksi Bupati Inhu Yopi yang ditujukan pada seluruh pimpinan OPD, camat, lurah dan penghulu untuk disampaikan pada seluruh warga
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto mengeluarkan instruksi terkait malam pergantian tahun 2018.
Terdapat lima poin instruksi Bupati Yopi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD, camat, lurah dan penghulu untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Pertama, Yopi mengajak agar malam pergantian tahun dijadikan sebagai momentum untuk instrospeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat diperbaiki di masa mendatang.
Kedua, Yopi menginstruksikan tidak merayakan malam tahun baru baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan dan peniupan terompet.
Pada poin ketiga, diinstruksikan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukan atau mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama.
Baca: Bupati Yopi Ajak Masyarakat Inhu Tidak Berfoya-foya pada Malam Tahun Baru
Baca: Kaisar Romawi Julius Caesar, Pencetus Perayaan Tahun Baru, Penghormatan pada Dewa Berwajah Dua
Baca: 2 Tragedi Malam Tahun Baru di Dunia, Tewaskan 35 Orang
Selain itu seluruh tempat hiburan juga diinstruksikan tutup paling lambat pukul 01.00 Wib.
Pada poin empat, Yopi menginstruksikan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus Masjid atau Mushalla dan Ormas Islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berdzikir, dan berdoa baik di rumah, di Masjid atau Mushalla di lingkungan masing-masing.
Poin kelima, diminta kepada orangtua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan dan tempat-tempat hiburan yang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik bagi dirinya maupun bagi orang lain. (*)
Baca: Banjir Mulai Surut, Status Siaga Darurat Banjir dan Longsor Tidak Akan Diperpanjang
Baca: Tahun Depan 10 Desa di Kabupaten Bengkalis Laksanakan Pilkades Serentak