Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Surat Perintah Teguran Mendagri, Taufik Arrahman: Kepala Daerah di Riau Korban untuk Sasaran Lainnya

Saat ditanya apakah target Mendagri mengeluarkan surat perintah teguran tersebut karena ingin menegur Gubernur DKI Jakarta?

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sebagian besar Bupati dan Walikota di Riau bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih sedang membacakan dekralasi dukungan pada saat deklarasi Relawan Jokowi yang digelar Projo di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Rabu (10/10/2018). Semua kepala daerah yang hadir ini menyatakan deklarasi dukungannya untuk memilih pasangan Jokowi-Maaruf Amin sebagai presiden Indonesia 2 periode. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir) 

"Mulai saat ini kita minta kepala daerah jangan ikut berpolitik. Jangan digiring masyarakat karena khawatir kita menimbulkan pertikaian sesama, harusnya jadi sosok pengayom bagi masyarakat saja, "ajak Taufik Arrahman.

Bantah Perlambat

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah perlambat keluarkan surat perintah teguran kepada 10 Kepala Daerah yang ikut deklarasi dukung Jokowi - Ma'ruf di Riau.

Sebagaimana setelah diplenokan Bawaslu Riau pada 2 November 2018 lalu Mendagri baru keluarkan surat perintah teguran sebagai tindaklanjut surat Bawaslu Riau tersebut pada 12 Desember.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sony Sumarsono membantah pihaknya memperlambat proses di Kementerian, karena memang prosesnya membutuhkan waktu lama.

Baca: Kotak Suara Kardus, Bawaslu Riau Minta KPU Antisipasi Paparan Air dan Kebakaran

Baca: Kode Keras Gubernur Riau Usai Lantik Pejabat Fungsional dan Struktural, Jangan Dikira Bisa Santai

"Jadi surat Bawaslu tertanggal 6 November 2018, diterima Otda pertengahan November, koordinasi eksternal dan internal sebulan dengan 5 x rapat, "ujar Sony Sumarsono kepada Tribunpekanbaru.com saat dikonfirmasi Jumat.

Sehingga lanjutnya tidak ada unsur memperlambat ataupun lainnya, karena apa yang dijalankan Mendagri sudah sesuai prosedur yang ada.

"Tidak ada diperlambat memang proses seperti itu," ujar Sony Sumarsono.

Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim sendiri diminta untuk segera menyurati 10 Kepala Daerah yang ikut deklarasi bersama Projo tersebut,

"Makanya Gubernur Riau nya diingatkan saja (untuk segera surati Kepala Daerah), "ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menegur 10 kepala daerah atau bupati dan walikota di Riau.

Teguran itu terkait 10 kepala daerah tersebut mengunakan nama jabatan bupati dan walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan kepada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maaruf Amin.

Hal itu terjadi pada tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis (27/12/2018) malam melalui rilis tertulisnya.

Baca: Acara Deklarasi Relawan Jokowi di Riau, Tulisan Kepala Daerah di Panggung Mendadak Lenyap

Dalam rilis itu disampaikan, Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 kepala daerah yang mengunakan nama jabatan bupati dan walikota dalam melakukan penandatanganan pernyataan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved