Berita Riau
TIDAK Merayakan Malam Tahun Baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, Isi Edaran Gubri dan Instruksi Walikota
Tidak merayakan malam tahun baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, itu satu di antara isi Surat Edaran Gubri Wan Thamrin Hasyim dan Instruksi Walikota
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Nolpitos Hendri
TIDAK Merayakan Malam Tahun Baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, Isi Edaran Gubri dan Instruksi Walikota
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tidak merayakan malam tahun baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, itu satu di antara isi Surat Edaran Gubernur Riau (Gubri) Wan Thamrin Hasyim dan Instruksi Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Surat Edaran Gubernur Riau dan Instruksi Walikota Pekanbaru itu beredar di grup WhatsApp, satu di antaranya beredar di grup WhatsApp warga Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

Surat Edaran Gubernur Riau yang beredar di media sosial itu bernomor: 210/SE/2018.
Baca: PROFESOR Naohiro Hohashi dari Jepang Berikan Kuliah Umum di Fakultas Keperawatan UNRI
Baca: TOTAL Korban Meninggal Tsunami Banten dan Lampung Selatan 431 Orang, Terbanyak di Pandeglang
Surat Edaran Gubernur Riau itu ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi, Kepala Satpol PP Riau, Rektor Perguruan Tinggi, Ketua Organisasi Masyarakat, Ketua Organisasi Wanita, dan Ketua Paguyuban di Riau.
Surat Edaran Gubernur Riau itu berisi:
Lambang Garuda
GUBERNUR RIAU
Pekanbaru 28 Desember 2018
Kepada
Yth. 1. Sekretaris DPRD Provinsi Riau
2. Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
3. Direktur RSUD Arifin Achmad
4. Direktur RSJ Tampan
5. Direktur RSUD Petala Bumi
6. Kepala Satpol PP Riau
7. Rektor Perguruan Tinggi
8. Ketua Organisasi Masyarakat
9. Ketua Organisasi Wanita
10. Ketua Paguyuban di Riau
di-
Pekanbaru
SURAT EDARAN
NOMOR: 210/SE/2018
Mencermati bencana alam dan musibah yang terjadi di beberapa daerah dan untuk menjaga ketentraman serta ketertiban di tengah masyarakat, dengan ini diimbau kepada saudara beserta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi wanita, dan paguyuban di Provinsi Riau untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan trompet;
2. Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun;
3. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus bagi yang beragama Islam agar melaksanakan zikir istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana;
4. Kepada orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat menggangu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Demikian untuk menjadi perhatian, disebarluskan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Gubernur Riau
Ditandatangani dan distempel
H Wan Thamrin Hasyim
Surat Edaran Gubernur Riau itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan, Ketua DPRD Riau sebagai laporan, Kapolda Riau sebagai laporan, dan bupati dan walikota se Provinsi Riau sebagai laporan.
Sementara itu, Instruksi Walikota Pekanbaru berbunyi:
Lambang Garuda
WALIKOTA PEKANBARU
INSTRUKSI
NOMOR: 186-S/KESRA/XII/2018/2485
PERGANTIAN TAHUN BARU MASEHI DI PEKANBARU
Dalam rangka menghadapi pergantian tahun masehi 2018 ke 2019, dengan ini diinstruksikan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah/penghulu se-Kota Pekanbaru agar menyampaikan kepada jajaran dan masyarakat di lingkungan Kota Pekanbaru beberapa hal sebagai berikut:
1. Menjadikan pergantian tahun sebagai momentum muhasabah dan evaluasi diri menuju arah yang lebih baik untuk menunjang pembangunan daerah menuju Pekanbaru Smart City Madani.
2. TIDAK MERAYAKAN MALAM TAHUN BARU, baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan, peniupan trompet dan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
3. Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid atau mushalla, dan Ormas Islam agar mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti muhasabah, ceramah agama, kajian Islam yang dipusatkan di masjid atau mushalla terutama masjid paripurna.
4. Kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan atau mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama.
5. Kepada orangtua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan tempat-tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban, baik bagi dirinya maupun orang lain.
Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pekanbaru 28 Desember 2018
WALIKOTA PEKANBARU,
Ditandatangani
Dr H Firdaus ST MT
Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Gubernur Riau di Pekanbaru
2. Yth. Kapolda Riau di Pekanbaru
3. Yth. Ketua DPRD Pekanbaru di Pekanbaru
4. Yth. Kapolresta Pekanbaru di Pekanbaru
5. Yth. Kakan Kemenag Pekanbaru di Pekanbaru.
Itulah surat edaran Gubernur Riau (Gubri) Wan Thamrin Hasyim dan Instruksi Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang beredar di masyarakat. (*)