Berita Riau
91 MASJID Paripurna di Pekanbaru Gelar Zikir Istiqhosah pada Malam Tahun Baru 2019
Sebanyak 91 Masjid Paripurna di Pekanbaru gelar zikir istiqhosah pada malam tahun baru 2019, hal ini mengikuti imbauan Gubernur Riau (Gubri) dan wako
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Nolpitos Hendri
91 MASJID Paripurna di Pekanbaru Gelar Zikir Istiqhosah pada Malam Pergantian Tahun Baru 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 91 Masjid Paripurna di Pekanbaru gelar zikir istiqhosah pada malam tahun baru 2019, hal ini mengikuti imbauan Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim dan instruksi Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, imbauan ustadz asal Riau Ustadz Abdul Somad
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Pekanbaru, Edwar S Umar kepada Tribunpekanbaru.com menyebutkan, sesuai dengan imbauan gubernur dan instruksi walikota serta imbauan ustadz asal Riau Ustadz Abdul Somad, seluruh masjid paripurna di Pekanbaru mengadakan zikir istiqhosah, ceramah agama, muhasabah atau evaluasi diri.
Baca: TIDAK Merayakan Malam Tahun Baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, Isi Edaran Gubri dan Instruksi Walikota
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Aceh di Pekanbaru, Hatinya Hancur ketika Ada Anak yang dapat Perlakuan Keji
"Masjid paripurna di Pekanbaru, ada 78 masjid paripurna di tingkat kelurahan, 12 masjid paripurna di tingkat kecamatan, dan 1 masjid paripurna Kota Pekanbaru yakni Masjid Ar Rahman. Jadi, ada 91 masjid yang dipastikan menggelar zikir, ceramah agama, muhasabah, kajian Islam dan juga tadarus Alquran," ungkap Edwar.
Selain itu, Edwar juga mengimbau kepada masyarakat Pekanbaru untuk mengikuti imbauan gubernur Riau dan walikota Pekanbaru. Hadirilah kegiatan di masjid paripurna di kelurahan masing-masing, atau ke masjid paripurna kecamatan, atau di rumah masing-masing bersama keluarga tercinta.
"Kepada guru pondok pesantren, madrasah dan sekolah dari tingkat SD hingga SMA diminta untuk memberi tugas semua mata pelajaran kepada siswanya pada hari Senin (31/12/2018) dan dikumpulkan pada hari Rabu (2/1/2019). Hal ini dilakukan supaya anak-anak bisa mengerjakan tugas di rumah, sehingga tidak keluyuran di malam tahun baru sesuai imbauan gubernur Riau dan instruksi walikota Pekanbaru," jelas Edwar.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, TIDAK merayakan malam tahun baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, itu satu di antara isi Surat Edaran Gubernur Riau (Gubri) Wan Thamrin Hasyim dan Instruksi Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.

Surat Edaran Gubernur Riau dan Instruksi Walikota Pekanbaru itu beredar di grup WhatsApp, satu di antaranya beredar di grup WhatsApp warga Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
Surat Edaran Gubernur Riau yang beredar di media sosial itu bernomor: 210/SE/2018.
Surat Edaran Gubernur Riau itu ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi, Kepala Satpol PP Riau, Rektor Perguruan Tinggi, Ketua Organisasi Masyarakat, Ketua Organisasi Wanita, dan Ketua Paguyuban di Riau.
Surat Edaran Gubernur Riau itu berisi:
Lambang Garuda
GUBERNUR RIAU
Pekanbaru 28 Desember 2018
Kepada
Yth. 1. Sekretaris DPRD Provinsi Riau
2. Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
3. Direktur RSUD Arifin Achmad
4. Direktur RSJ Tampan
5. Direktur RSUD Petala Bumi
6. Kepala Satpol PP Riau
7. Rektor Perguruan Tinggi
8. Ketua Organisasi Masyarakat
9. Ketua Organisasi Wanita
10. Ketua Paguyuban di Riau
di-
Pekanbaru
SURAT EDARAN
NOMOR: 210/SE/2018
Mencermati bencana alam dan musibah yang terjadi di beberapa daerah dan untuk menjaga ketentraman serta ketertiban di tengah masyarakat, dengan ini diimbau kepada saudara beserta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi wanita, dan paguyuban di Provinsi Riau untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan dan peniupan trompet;
2. Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun;
3. Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus bagi yang beragama Islam agar melaksanakan zikir istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana;
4. Kepada orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat menggangu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Demikian untuk menjadi perhatian, disebarluskan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Gubernur Riau
Ditandatangani dan distempel
H Wan Thamrin Hasyim
Surat Edaran Gubernur Riau itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan, Ketua DPRD Riau sebagai laporan, Kapolda Riau sebagai laporan, dan bupati dan walikota se Provinsi Riau sebagai laporan.

Sementara itu, Instruksi Walikota Pekanbaru berbunyi:
Lambang Garuda
WALIKOTA PEKANBARU
INSTRUKSI
NOMOR: 186-S/KESRA/XII/2018/2485
PERGANTIAN TAHUN BARU MASEHI DI PEKANBARU
Dalam rangka menghadapi pergantian tahun masehi 2018 ke 2019, dengan ini diinstruksikan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah/penghulu se-Kota Pekanbaru agar menyampaikan kepada jajaran dan masyarakat di lingkungan Kota Pekanbaru beberapa hal sebagai berikut:
1. Menjadikan pergantian tahun sebagai momentum muhasabah dan evaluasi diri menuju arah yang lebih baik untuk menunjang pembangunan daerah menuju Pekanbaru Smart City Madani.
2. TIDAK MERAYAKAN MALAM TAHUN BARU, baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan, peniupan trompet dan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
3. Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus masjid atau mushalla, dan Ormas Islam agar mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti muhasabah, ceramah agama, kajian Islam yang dipusatkan di masjid atau mushalla terutama masjid paripurna.
4. Kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan atau mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama.
5. Kepada orangtua agar tidak membiarkan anak-anaknya turun ke jalan-jalan dan tempat-tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban, baik bagi dirinya maupun orang lain.
Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pekanbaru 28 Desember 2018
WALIKOTA PEKANBARU,
Ditandatangani
Dr H Firdaus ST MT
Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Gubernur Riau di Pekanbaru
2. Yth. Kapolda Riau di Pekanbaru
3. Yth. Ketua DPRD Pekanbaru di Pekanbaru
4. Yth. Kapolresta Pekanbaru di Pekanbaru
5. Yth. Kakan Kemenag Pekanbaru di Pekanbaru.
Itulah surat edaran Gubernur Riau (Gubri) Wan Thamrin Hasyim dan Instruksi Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang beredar di masyarakat. (*)
BAGAIMANAKAH KESIAPAN KOTA PEKANBARU MENYAMBUT MALAM PERGANTIAN TAHUN BARU? BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN TRIBUN PEKANBARU EDISI BESOK.