Rokan Hulu
Disdukcapil Rokan Hulu Telah MUSNAHKAN Ribuan Keping e-KTP Rusak dan Invalid
Disdukcapil Rokan Hulu telah musnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak dan invalid
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Disdukcapil Rokan Hulu Telah MUSNAHKAN Ribuan Keping e-KTP Rusak dan Invalid
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu telah musnahkan ribuan keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak dan invalid.
Kepala Disdukcapil Rokan Hulu (Rohul), Syaiful Bahri mengungkapkan, telah memusnahkan 11.958 keping e-KTP bertempat di belakang kantor Disdukcapil Rohul.
Baca: USTADZ dari Rokan Hulu Ini Ajak Umat Islam Rayakan Malam Tahun Baru dengan Muhasabah jo Perangi HOAX
Baca: KISAH Foto Model Cantik Asal Kediri Jadi Selebgram, Ditipu dan Ada DM Nakal Ngajak Tidur
Ia menambahakan, pemusnahan belasan ribu keping e-KTP tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan cara dibakar agar tidak bisa lagi digunakan.
Lebih lanjut dijelaskanya, pemusnahan pertama dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2018 sebanyak 8.786 keping dan tanggal 19 Desember 2018 sebanyak 3.016 keping.
"Dalam pemusnahan e-KTP tersebut, perwakilan Polres Rohul dan Satpol PP Rohul dan para Kabid di jajaran Disdukcpil Rohul," katanya, Senin (31/12/2018).
Dirinya menyebutkan, pemusnahan tersebut sudah sesuai petunjuk Kemendagri tentang Penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.
Syaiful menerangkan, tujuan pemusnahan tersebut, dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di tahun politik atau menjelang Pemilu 2019.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru di Tahun 2018, Ada Harapan Besar di Tahun 2019, Religius
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Kediri Jadi Foto Model dan Selebgram, Ditipu dan Ada DM Nakal Ngajak Tidur
"Sejak dimulainya pelaksanaan perekaman e-KTP tahun 2011, Disdukcapil Rohul baru melakukan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dilakukan 17 dan 19 Desember 2018 lalu. Pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara dibakar sesuai petunjuk Kemendagri," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, pihaknya telah menarik e-KTP yang rusak berada di desa/kelurahan di Rohul mulai tahun 2013, seperti Ktp yang tidak di ambil oleh pemiliknya dan
"Jadi kita pastikan, sudah tidak ada lagi, e-KTP yang rusak dan invalid atau tidak diditribusikan oleh desa/kelurahan di Rohul. Semuanya telah dimusnahkan dengan cara dibakar," sebutnya.
Diharapkanya, pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dengan cara dibakar ini bertujuanya, ke depan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan menjelang Pemilu 2019 di Kabupaten Rohul.
Dalam artian, jelasnya, tidak ada kejadian ditemukan e-KTP ditempat sampah, dan disalahgunakan karena ini berbahaya sekali, oleh karena itu Pemkab Rohul dengan sigap melalui Disdukcapil telah melaksanakan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Kediri Jadi Foto Model dan Selebgram, Ditipu dan Ada DM Nakal Ngajak Tidur
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Aceh di Pekanbaru, Hatinya Hancur ketika Ada Anak yang dapat Perlakuan Keji
Syaiful menambahkan, Dsidukcapil Rohul pada 17 Desember lalu telah memusnahkan e-KTP rusak 101 keping, invalid atau gagal cetak 45 keping, dan perubahan elemen data dan rusak yang ditarik masyarakat 8.640 keping dengan total 8.786 keping.
"Sementara pada 19 Desember lalu, e-KTP yang tidak didistribusikan oleh desa/kelurahan tahun 2013 sebanyak 3016 keping dan e-KTP perubahan elemen data 156 keping dengan total sebanyak 3.172 keping," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ktp-rusak-dibakar-disdukcapil-senin-17-des-2018.jpg)