Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah Ancaman Hukuman Sebar Informasi Hoax, Pidana Maksimal 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Diharapkan setiap orang senantiasa berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik ataupun media sosial atau online.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Shutterstock
Ilustrasi 

Tetapi juga segala sesuatu yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi dan kesiapan mereka.

"Inti dari industri terkini adalah pada penerapan sistem jaringan kerja cerdas terhubung (network-linked intelligent systems), dimana menghasilkan pelayanan mandiri dari: orang-orang, mesin, peralatan, dan produk-produk dengan komunikasi yang saling terhubung satu-sama lain," bebernya.

Lanjut dia, seiring perubahan sosial yang sangat cepat, meningkat juga permasalahan sosial baik secara kualitas, maupun kuantitas.

Peningkatan dinamika sosial ini menuntut semua elemen termasuk dunia pendidikan untuk beradaptasi agar tidak tergerus oleh perkembangan yang ada.

Kemampuan beradaptasi sangat ditentukan dengan kemampuan dan kesiapan menganalisa perubahan situasi di sekitar, dan keputusan atau kebijakan yang diambil.

Terlebih terhadap arus komunikasi yang sifatnya menyesatkan seperti hoax.

Kata dia, hoax atau informasi palsu yang bereda di masyarakat secara langsung dapat memunculkan sikap intoleransi di masyarakatnya.

Karena dengan adanya hoax, mampu memecah belah suatu kelompok dengan cara menyebarkan fitnahan dan mengadu domba, apalagi kalau itu adalah informasi yang berhubungan dengan politik atau agama tertentu.

"Sebagaimana yang dijelaskan dalam undang-undang, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.

Oleh sebab itu dijelaskan Kasmanto, diharapkan setiap orang untuk senantiasa berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik ataupun media sosial atau online.

Menyusul maraknya kabar hoax yang beredar di media-media sosial, dan memicu keresahan bahkan intoleransi di masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan dan pihak terkait, diharapkan masyarakat bisa mulai melakukan berbagai aksi dalam bentuk pencegahan dan penanggulangan.

Sehingga turut serta dan berkontribusi dalam mencegah penyebaran hoax yang ada di masyarakat.

Hal ini dilakukan guna mewujudkan generasi yang cerdas tanpa propaganda dari isu yang tidak benar.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved