Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Jual 45 Artis dan 100 Model Cantik, Ini Pasal yang Menjerat Dua Mucikari Endang dan Tantri

Dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan Pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus

Editor: Muhammad Ridho
Surya.co.id/ Mohammad Romadoni
Terduga mucikari Vanessa Angel dan AV Tiba Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019) malam. 

Selain tahu betul soal wajah calon pengguna atau pelanggan, dua tersangka muncikari prostitusi artis ini juga paham betul dan tahu soal dimana pelanggannya berada.

Mulai dari kontak telepon, asal daerah dan lainnya.

Muncikari prostitusi artis ini berperan dari awal transaksi dan transaksi prostitusi hingga menunggu saat eksekusi si tempat yang sudah disepakati.

Transaksi prostitusi online artis ini juga dilakukan face to face sehingga yang terlibat tahu betul siapa pelanggannya.

"Transaksi prostitusi mucikari dilakukan Face To Face (Tatap muka) jadi yang bersangkutan tahu betul siapa saja pelanggannya," bebernya.

Hingga kini database enkripsi percakapan dari handphone dua tersangka masih diteliti oleh Tim Digital Forensik Polda Jatim.

Barung Mangera mengatakan bahwa proses ini masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa mengungkap seluruh percakapan di handphone milik tersangka muncikari.

Dalam penelitian ini digital forensik melibatkan banyak orang berkompeten dibidang IT termasuk provider seluler.

"Paling tidak digital forensik selesai satu hingga tiga pekan. Dari situlah kita akan bongkar secara bersama ," imbuhnya.

(*)

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved