Sampaikan Eksepsi, Penasehat Hukum 3 Dokter di Pekanbaru Sebut JPU Tidak Cermat
Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Penasehat Hukum (PH) 3 orang dokter terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Firdaus Azis menyampaikan poin-poin eksepsi yang diajukan pihaknya.
Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Pertama katanya, JPU mempersamakan First In First Out (Fifo) yang merupakan administrasi umum berupa resep, dengan dokumen pengadaan.
Bahkan disebutkan di situ ada harga barang.
"Padahal tidak ada di resep tertulis itu adalah dokumen pengadaan barang dan ada harganya, yang ada harga itu nanti di pengadaan barang," katanya, Rabu (9/1/2019) sore saat ditemui usai sidang.
Kemudian memperlakukan peraturan.
Dimana peraturan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dalam hal ini RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, diterapkan peraturan secara spesialistik atau lex spesialis.
Baca: Sidang Lanjutan 3 Dokter RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, Rekan Sejawat Padati Ruang Sidang
Baca: Tiga Orang Dokter Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad, Segera Jalani Persidangan di PN Pekanbaru
"Bahwa peraturan pengadaan barang pada umumnya, tidak boleh dipakai atau tidak bisa dipakai dalam perkara ini," ungkapnya.
"Ada Perpres nomor 54 tahun 2010 itu disamakan dengan PP nomor 23 tahun 2004 tentang pengadaan barang di BLUD. Kemudian ada peraturan tersendiri dari Permendagri nomor 61 tahun 2007 bahwa terdapat fleksibilitas dalam pengadaan di BLUD," sambung Firdaus lagi.
Dikatakan dia, untuk itu apabila barang tidak tersedia, maka boleh dibeli, hutang, dan pinjam.
Lalu dibayar dari uang kas.
"Karena dalam ketentuannya itu uang boleh keluar dari kas jika memang ada ada keperluan dan kebutuhan. Itulah yang disebut BLUD, kalau tidak jadi badan usaha milik daerah biasa saja dia," bebernya.
Tak hanya sampai disitu, tentang SK Gubermur dalam dakwaan JPU, menurutnya juga tidak secara lengkap disampaikan.
"Bahwa SK Gubernur itu tidak hanya berubah dari penggunaaan uang bersumber dari APBD, namun harus disampaikan juga seharusnya oleh JPU, BLUD ini dengan status penuh. Kalau status penuh dia fleksibel untuk menggunakan uang," ulasnya.