Sampaikan Eksepsi, Penasehat Hukum 3 Dokter di Pekanbaru Sebut JPU Tidak Cermat
Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Firdaus juga berharap, untuk agenda sidang selanjutnya, Majelis Hakim bersedia mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa.
"Kita tetap berharap majelis hakim dengan segala kerendahan hatinya, kami mohon tetap mengabulkan penangguhan atau pengalihan penahanan dari klien kami," tandasnya.
Baca: Hasil Riset Ahli Ungkap Potensi Gempa Besar di Pulau Jawa, Termasuk Jakarta dan Bandung
Baca: Ketua Umum PB IDI dan Ketua Umum PB PDGI Angkat Bicara Soal Tiga Orang Dokter di Riau Ditahan Jaksa
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dengan terdakwa 3 orang dokter berstatus PNS di RSUD Arifin Achmad digelar, Rabu (9/1/2018) siang.
Sidang kedua ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum.
Pantauan Tribun, ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH tampak dipadati oleh rekan sejawat dari tiga dokter yang duduk di kursi pesakitan itu.
Termasuk para keluarga para terdakwa.
Leretan bangku pengunjung terlihat terisi penuh, bahkan sampai ada yang berdiri.
Karena sidang ini sifatnya terbuka untuk umum.
Mereka turut hadir dengan tujuan untuk memberikan dukungan moril kepada tiga orang rekan mereka yang tengah tersandung masalah hukum.
Selain tiga dokter yang masing-masing bernama dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrial ini, ada juga dua orang rekanan dari CV Prima Mustika Raya (PMR), yakni Yuni Efrianti selaku Direktur CV dan staf, Mukhlis. Sidang ini sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Saut Martua Pasaribu.(*)