Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akibat Sengketa Lahan Dengan Warga Sekitar, Pegawai Kantor Ini Terpaksa Apel Bendera Di Tepi Jalan

Pemkab Kutim tak ingin masalah berlarut-larut. Semua harus diselesaikan, karena BKPP-pun sedang banyak tugas yang harus diselesaikan.

Editor: CandraDani
tribunkaltim
APEL DI JALAN - Pegawai BKPP apel di tengah jalan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Penyegelan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan sejak Jumat (11/1) terus berlangsung hingga Senin (14/1) pagi.

Pagar di gerbang kantor digembok oleh kelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Sehingga tak satupun pegawai bisa masuk ke dalam area kantor.

Alhasil, ratusan pegawai yang tiba di kantor sejak pukul 7.30 pagi, terpaksa duduk di tepi jalan depan pintu pagar kantor.

Baca: Pemko Pekanbaru tak Kunjung Lunasi Tagihan PJU Puluhan Miliar Rupiah

 Bahkan, apel pagi pun terpaksa digelar di jalan depan gerbang kantor. Karena tidak bisa masuk.

Hingga akhirnya, Wakil Bupati Kasmidi Bulang didampingi Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan bersama Kepala PLTR Kutim, Yusuf Samuel menemui kelompok pemilik lahan, Hatta dkk yang didampingi pengacara mereka, DR Ardi SH MH.

Baca: Waktu Pemberkasan hanya Tiga Hari, Ini Rincian CPNS 2018 di Pemkab Pelalawan yang Lulus

Hatta pun menjelaskan duduk perkara hingga ia terpaksa melakukan aksi penyegelan kantor.

Mereka meminta Pemkab Kutim, menunaikan sisa pembayaran lahan sebesar Rp 1,5 miliar pada Hatta dkk, sesuai dengan putusan PN Sangatta, nomor 41/pdt.g/2018/PN Sgt, yang menyatakan Hatta dkk adalah pemilik lahan seluas 6 hektar yang di atasnya saat ini telah berdiri Gedung BKPP Kutim.

Baca: Polisi GREBEK Home Industri MIRAS Oplosan Beromzet Rp 1 Miliar di Pekanbaru, Enam Peracik Diamankan

Perundingan akhirnya menemui jalan damai. Wakil Bupati Kasmidi Bulang berjanji Pemkab Kutim akan menyelesaikan pembayaran utang lahan dalam triwulan pertama 2019 ini.

Dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa dan menunjukkan bukti-bukti yang ada. Kesepakatan pun dituangkan dalam surat bermeterai dan ditandatangani oleh Pemkab Kutim dan Hatta dkk serta diketahui Wabup Kasmidi Bulang.

Baca: Penjelasan Danlanud RSN terkait Penurunan Paksa Pesawat Kargo Ethiopian Air Oleh TNI AU

Usai penandatanganan, pintu gerbang yang tadinya digembok langsung dibuka.

Ratusan pegawai yang menunggu di depan pagar, langsung masuk dan kembali bekerja seperti biasa.

“Sisa utang lahan, adalah kewajiban Pemerintah untuk menyelesaikan, akan kita selesaikan secepatnya. Nanti dananya kemungkinan akan kita titipkan ke PN Sangatta, untuk diberikan pada yang berhak menerimanya,” ungkap Kasmidi.

Pastinya, lanjut Kasmidi, Pemkab Kutim tak ingin masalah berlarut-larut. Semua harus diselesaikan, karena BKPP-pun sedang banyak tugas yang harus diselesaikan.

Di antaranya mempersiapkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, penyegelan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur sejak Jumat (11/1/2019) terus berlangsung hingga Senin (14/1/2019) pagi.

Pagar di gerbang kantor digembok oleh kelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sehingga tak satupun pegawai bisa masuk ke dalam area kantor.

Alhasil, ratusan pegawai yang tiba di kantor sejak pukul 7.30 pagi, terpaksa duduk di tepi jalan depan pintu pagar kantor.

Bahkan, apel pagi pun terpaksa digelar di jalan depan gerbang kantor, karena pegawai tidak bisa masuk.

Hingga akhirnya, Wakil Bupati Kasmidi Bulang didampingi Kepala BKPP Kutim, Zainuddin Aspan bersama Kepala PLTR Kutim, Yusuf Samuel menemui kelompok pemilik lahan, Hatta dkk yang didampingi pengacara mereka, DR Ardi SH MH.

Hatta pun menjelaskan duduk perkara hingga ia terpaksa melakukan aksi penyegelan kantor.

Wabup Kasmidi Bulang memimpin pertemuan antara Pemkab Kutim dan Hatta dkk yang mengklaim sebagai pemilik lahan kantor BKPP Kutim
Wabup Kasmidi Bulang memimpin pertemuan antara Pemkab Kutim dan Hatta dkk yang mengklaim sebagai pemilik lahan kantor BKPP Kutim (tribunkaltim)

Mereka meminta Pemkab Kutim, menunaikan sisa pembayaran lahan sebesar Rp1,5 miliar pada Hatta dkk, sesuai dengan putusan PN Sangatta, nomor 41/pdt.g/2018/PN Sgt, yang menyatakan Hatta dkk adalah pemilik lahan seluas 6 hektar yang di atasnya saat ini telah berdiri Gedung BKPP Kutim.

Perundingan akhirnya menemui jalan damai. Wakil Bupati Kasmidi Bulang berjanji Pemkab Kutim akan menyelesaikan pembayaran utang lahan dalam triwulan pertama 2019 ini.

Wabup menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa dan menunjukkan bukti-bukti yang ada.

Kesepakatan pun dituangkan dalam surat bermaterai dan ditandatangi oleh Pemkab Kutim dan Hatta dkk serta diketahui Wabup Kasmidi Bulang.

Usai penandatanganan, pintu gerbang yang tadinya digembok langsung dibuka.

Ratusan pegawai yang menunggu di depan pagar, langsung masuk dan kembali bekerja seperti biasa.

“Sisa utang lahan, adalah kewajiban Pemerintah untuk menyelesaikan. Akan kita selesaikan secepatnya. Nanti dananya kemungkinan akan kita titipkan ke PN Sangatta, untuk diberikan pada yang berhak menerimanya,” ungkap Kasmidi.

Pastinya, lanjut Kasmidi, Pemkab Kutim tak ingin masalah berlarut-larut. Semua harus diselesaikan, karena BKPP-pun sedang banyak tugas yang harus diselesaikan. Di antaranya mempersiapkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pegawai BKPP Apel di Jalan Gara-gara Kantor Disegel, Pemkab Kutim Janji Selesaikan Utang Lahan

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Akibat Sengketa Lahan, Pegawai BKPP Apel di Jalanan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved