Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Didorong Suami ke Meja, Kepala Rosliah Berdarah Kena Paku

Suaminya mendorong Rosliah usai memukup pakai gayung. Kepala Rosliah bagian belakang terbentur meja yang berpaku hingga mengeluarkan darah.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
AW, 51 tahun, pelaku KDRT terhadap istrinya saat diamankan di Polsek Tambusai Utara. 

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN-Perlakuan kasar sang suami membuat Rosliah terluka di bagian kepala.

Tak terima dengan kekerasan yang dialaminya, ibu rumah tangga berusia 53 tahun ini melaporkan sang suami ke polisi.

Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, mengungkapkan, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami pelapor sekaligus korban terjadi Jumat (11/1) pekan lalu.

Awalnya, Rosliah hanya bertanya ke suaminya AW, 51 tahun yang berada dalam warung.

"Mas, kemarin waktu mengantar aku operasi mata ke mana aja kok aku lama menunggu kayak pengemis gitu," ucap Ipda Nanang menirukan ucapan korban.

Selain itu ibu rumah tangga itu juga memperlihatkan postingan seseorang di internet ke suaminya.

Merasa dipojokkan, terlapor AW naik pitam, dan langsung memukul kepala istrinya pakai gayung, dan mendorongnya ke arah meja yang ada di depan pelapor.

"Saat didorong, kepala pelapor bagian belakang ternyata kena paku meja dan mengeluarkan darah," katanya, Selasa (15/1).

Ipda Nanang mengatakan, perkelahian berhenti setelah anak pelapor inisial PA yang masih berusia 13 tahun datang melerai.

Melihat kepala istrinya berdarah, AW minta tolong ke tetangga untuk membawa istrinya berobat.

"Atas kejadian itu pelapor mengalami luka di bagian kepala belakang, dan tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan saudara AW, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses selanjutnya," terang Ipda Nanang.

Baca: Naik Pitam Gara-gara Ditanya Kemana, Pria Ini Pukul Istri hingga Berujung ke Polisi

Mendapat laporan, Minggu (13/1), Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Apri Irsandi SH dan anggota melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku.

"Saat penyelidikan di Desa Payung Sekaki, polisi langsung menangkap pelaku AW yang sedang membuka warung di rumahnya," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, AW mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada Jumat lalu.

AW memukul korban menggunakan timba mandi dan mendorong istrinya hingga jatuh dan mengenai paku di meja sehingga kepala korban luka robek.

Saat ini AW harus menginap di dalam sel tahanan Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved