Kepulauan Meranti
Rp 2 Miliar Uang Masuk ke Kas Daerah Pemkab Kepulauan Meranti dari ASN atau PNS Pindah, Ini Sebabnya
Sebanyak Rp 2 miliar uang berhasil masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dari ASN atau PNS pindah, ini sebabnya
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
"Jadi yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun dikenakan denda seratus juta," ungkapnya.
Dirinya mengatakan bahwa pada tahun 2018 pihaknya mengatakan ada 5 orang PNS yang mengajukan pindah.
"Ada lima orang, semuanya juga membayar denda," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin SPd MPd mengatakan denda yang dibayarkan tersebut adalah upaya pencegahan dan mengingatkan tentang sanksi yang harus dibayarkan bila melanggar kesepakatan kerja yang sudah disepakati ketika calon ASN mengikuti tes masuk CPNS.
"Apapun alasan dan pertimbangannya, mereka tetap akan membayar denda sesuai yang telah disepakati. Ini bukan persoalan jumlah nominal tapi ini bagian dari upaya pencegahan agar mereka tidak buru buru minta pindah," kata Bakharuddin.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Lahir di Keluarga Seniman, Lomba Nyanyi hingga Jadi Dara Pekanbaru
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Dara Riau hingga Putri Pariwisata Ekonomi Kreatif Indonesia
Baca: KISAH Cewek Cantik dan Imut Asal Pekanbaru, Putus Kuliah hingga Jadi Seorang Pengusaha Dessertbox
Sekretaris BKD itu merincikan ASN yang mengajukan pindah sebanyak 20 orang, dimana pada tahun 2017 sebanyak 15 orang dan pada tahun 2018 sebanyak 5 orang.
Dia juga mengatakan ASN yang mengajukan pindah ini merupakan ASN penerimaan tahun 2014.
Lebih jauh dijelaskan tidak akan di akomodirnya ASN yang bertugas di wilayah tersebut untuk pindah.
Hal itu disebabkan masih minimnya ASN yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pemkab Meranti masih kekurangan PNS, sebab itu kita larang mereka untuk pindah," ungkap Bakharuddin. (*)