Ambil Besi Tua di Lahan Perusahaan, MF Diciduk Polisi
Pria 46 tahun, MF, diamankan polisi karena kedapatan membawa besi tua dari sebuah lahan milik perusahaan di Dumai.
Penulis: Syahrul | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Seorang pria berusia 46 tahun berinisial MF, diamankan Polsek Sungai Sembilan.
Dia diduga melakukan penggelapan besi tua milik PT Dabi Oleo Project, yang dilakukan pada Senin (14/1) lalu.
MF saat diamankan kepolisian di areal perusahaan di Kawasan Industri Lubuk Gaung Dumai itu, kedapatan bersama sejumlah barang bukti.
Paur Humas Polres Dumai, Iptu Dedi Novarizal, membenarkan adanya penangkapan terhadap MF atas dugaan penggelapan besi milik perusahaan.
"Pelaku kita amankan saat akan keluar dari area perusahaan di Pos Penjagaan. Dari penggeledahan, kita temukan barang bukti sisa besi di mobil truk pelaku," ungkap Dedi, Selasa (15/1/2019) lalu.
Ditambahkan, penangkapan pelaku dilakukan ketika anggota patroli PT CSK curiga terhadap sebuah truk warna biru yang berjalan ke arah luar area perusahaan, tepatnya di Pos 1.
Anggota patroli kemudian meminta rekannya di pos untuk melakukan pemeriksaan, dengan bantuan anggota Reskrim Polsek Sungai Sembilan.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah besi tua senilai lebih kurang Rp4.300.000 yang diduga milik perusahaan," terang Dedi.
Saat ini, MF sudah berada di Polsek Sungai Sembilan guna proses penyelidikan selanjutnya. (mad)