MS Diduga Buang Puntung Rokok Sembarangan, Sebabkan Kebakaran Lahan di Dumai
MS diamankan polisi, karena diduga lalai saat membuang puntung rokok yang masih menyala. Puntung itu diduga menyebabkan kebakaran lahan di Dumai.
Penulis: Syahrul | Editor: rinaldi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Polres Dumai akhirnya berhasil mengamankan MS (49), yang diduga pelaku pembakar lahan di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Awaluddin, Selasa (15/1) sore lalu menyampaikan, pelaku berinsial MS (49) diamankan atas peristiwa kebakaran di kawasan Purnama yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari keterangan tersangka dikutip dari Kasat Reskrim, tersangka lalai mematikan puntung rokok saat melihat lahan yang sudah ia tebas sebelumnya.
"Kondisi semak di sana kebetulan sudah kering, saat itu tersangka menyalakan rokok dan kemudian puntungnya dia buang saat masih menyala di lahan gambut," ungkap Kasat Reskrim.
Bersama dengan diamankannya tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu pemantik api, satu batang ranting yang digunakan untuk memadamkan api, dan satu buah helm yang digunakan tersangka.
"Tersangka kita amankan di lokasi kejadian saat sedang berusaha memadamkan api dengan ranting pohon.
Lahan tersangka yang dibersihkan seluas 23 meter kali 24 meter. Namun api tersebut merembet ke lahan sekitar, hingga diperkirakan ada 3 hektare lahan yang terbakar dan tak dapat dipadamkan oleh tersangka," jelas Awaluddin.
MS dijerat dengan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar paling banyak Rp10 miliar. (mad)