CPNS 2018
PEMBERKASAN CPNS 2018 di Pemprov Riau Besok Berakhir, Masih Tersisa 28 Orang
Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau besok berakhir, masih tersisa 28 orang
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
PEMBERKASAN CPNS 2018 di Pemprov Riau Besok Berakhir, Masih Tersisa 28 Orang
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau besok berakhir, masih tersisa 28 orang.
Tahapan pemberkasan peserta yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau berakhir, Jumat (18/1/2019) besok.
Berdasarkan data yang Tribun himpun di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, tercatat sebanyak 296 orang sudah melakukan pemberkasan.
Baca: IBU Ini Saksikan Sidang Vonis Hukuman Mati Anaknya di PN Bengkalis, Tanpa Meneteskan Air Mata
Baca: 16 Persen Pengguna Layanannya Berada di Sumatera, XL Axiata Terus Memperkuat Kualitas Jaringan
Baca: 3 Kali Jadi Juara Umum, Tinju PPLP Targetkan Ini di Popnas Papua
Masih tersisa 28 orang dari total 324 pelamar yang dinyatakan lulus CPNS yang belum melakukan pemberkasan hingga hari kedua jelang berakhirnya tahapan pembekasan, Kamis (17/1/2019) siang.
"Sampai siang ini masih ada 28 orang yang belum melakukan pemberkasan, kita tunggu sampai pukul 17.00 Wib," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (17/1/2019).
Setelah proses pemberkasan berakhir, maka pihaknya akan menyerahkan dokumen pemberkasan tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pekanbaru untuk dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya akan memberitahukan kepada peserta jika nantinya ada persyaratan lain atau tambahan yang harus dilengkapi diluar persyaratan yang disebutkan dalam tahapan pemberkasan.
"Setelah proses pemberkasan selesai, nanti akan dilakukan pengecekan oleh BKN, apakah ada persyaratan tambahan lagi atau ada dokumen lainya yang harus dilengkapi," katanya.
Baca: JARANG TERJADI, Pengedar Narkoba di Kampar Kabur Lewat Sungai dari Kejaran Polisi
Baca: Wanita Paruh Baya di Rokan Hulu Digrebek Polisi, Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Warungnya
Baca: Walikota Pekanbaru Kembali Beri Sinyal Rombak Pejabat di Lingkungan Pemko
Untuk melengkapi dokumen tambahan diluar persyaratan yang dicantumkan dalam tahapan pemberkasan tersebut pihaknya memberikan waktu lima hari kedepan.
"Nanti kita akan konfirmasi lagi ke BKN apa saja kelengkapan tambahan yang harus dilengkapi. Misalnya persyaratan yang diserahkan satu rangkap, ternyata yang dibutuhkan lima rangkap. Nah, untuk melengkapi ini masih ada waktu lima hari lagi," ujarnya.
Setelah tahapan pengecekan dan kelengkapan tambahan berkas selesai, maka pihak BKN akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Tapi kapan NIPnya diterbitkan itu belum tau, karena prosesnya bukan dikita (BKD)," sebutnya.