Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Alasan Presiden Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh.

Editor: Budi Rahmat
Ist/Tribunnews.com
Ini Alasan Presiden Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir 

Rombongan bertemu keluarga Ustadz Abubakar Baasyir yang datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir Achmad Michdan.

Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.

Baca: Seluruh Peserta Formasi Tenaga Kesehatan CPNS 2018 Kota Pekanbaru Sudah Serahkan Berkas

Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun. Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir. Nantinya, setelah mengunjungi LP Gunung Sindur, semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan ke Jokowi.

Baca: Seluruh Peserta Formasi Tenaga Kesehatan CPNS 2018 Kota Pekanbaru Sudah Serahkan Berkas

Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP. Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Sementara itu, Ustadz Abubakar Baasyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved