Ini Alasan Presiden Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah alasan Presiden Jokowi terkait persetujuan pembebasan Uataz Abu Bakar Baasyir.
Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh.
Baca: Narapidana Teroris Abu Bakar Baasyir Tanggapi Insiden Bom di Surabaya dan Sidoarjo, Bikin Adem
Baca: Ustaz Abu Bakar Akan Baasyir Dibebaskan, Yusril Kunjungi Lapas Gunung Sindur
Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.
"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.
Baca: Debat Pertama Pilpres 2019, Jokowi Lebih Lama Berbicara dan Mendominasi dari Ma’ruf Amin
Baca: Debat Pertama Pilres 2019, AHY Kritik Jokowi: Tidak Relevan Jika Tanya Tentang Partai
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya",
Ustaz Abubakar Baasyir kemungkinan akan dibebaskan dari masa penahananya yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teroris Gunung Sindur, Bogor.
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan membebaskan Ustaz Abubakar Baasyir.
Upaya ini, setelah Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin berupaya meyakinkan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Baca: Ahok Bebas, Tidak Ada Pengamanan Khusus, Polisi Rencanakan Skenario Ini untuk Antisipasi
"Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril, dalam keterangannya saat bertemu dengan Baasyir di LP Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.
Pada saat mendatangi LP Gunung Sindur, Yusril didampingi Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor.
Baca: Korban Sempat Kejang-kejang Saat Lihat Orang Mancing, Seorang Warga Tenggelam di Sungai Pamai
Rombongan bertemu keluarga Ustadz Abubakar Baasyir yang datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir Achmad Michdan.
Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Baca: Seluruh Peserta Formasi Tenaga Kesehatan CPNS 2018 Kota Pekanbaru Sudah Serahkan Berkas
Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun. Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustadz Abubakar dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.
“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir. Nantinya, setelah mengunjungi LP Gunung Sindur, semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan ke Jokowi.
Baca: Seluruh Peserta Formasi Tenaga Kesehatan CPNS 2018 Kota Pekanbaru Sudah Serahkan Berkas
Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP. Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
Sementara itu, Ustadz Abubakar Baasyir mengucapkan rasa syukur ke hadirat Allah atas pembebasannya ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya.(*)