Seleb

Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online, Ibu Sambungnya Ungkap Fakta Sebaliknya

Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online, ibu sambungnya ungkap fakta sebaliknya tentang Vanessa Angel di mata keluarga dan kesehariannya

Editor: Nolpitos Hendri
instagram/vanessa
Penampilan seksi Vanessa Angel 

Ada apa dengan Vanessa Angel? Tertekan atau stres? Pastinya, ia mengaku tidak tahu cara menjalani hidupnya di masa yang datang.

Kasus prostitusi online yang saat ini dijalani artis Vanessa Angel, tentunya membuat ia tertekan.

Dikutip dari Kompas.com, artis peran Vanessa Angel merasa tertekan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online oleh Polda Jawa Timur.

"Keadaan akau sekarang aku tertekan bahkan aku enggak tahu lanjutin hidup aku ke depannya kayak gimana," kata Vanessa sembari menyeka air mata saat menggelar jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Vanessa kembali menegaskan bahwa dalam kasus prostitusi online tersebut ia adalah korban.

"Aku di sini sebagai korban dan aku enggak tahu harus minta tolong sama siapa," ucap Vanessa sambil terisak.

Bahkan untuk bertemu dengan orang saja, Vanessa masih trauma.

Baca: KISAH Pasangan Suami Istri Asal Pekanbaru, Divonis Tidak Bisa Hamil Normal Pilih Program Bayi Tabung

Baca: IBU Ini Saksikan Sidang Vonis Hukuman Mati Anaknya di PN Bengkalis, Tanpa Meneteskan Air Mata

Baca: WOW, Mahasiswa di Pekanbaru SIMPAN Pil Ekstasi 8.617 Butir, Polisi Pura-pura Jadi Pemesan

"Ketemu orang saja aku takut trauma, bingung, sedih.... Semuanya campur aduk. Kalian bisa bayangin jadi aku gimana. Cobaannya begitu berat kanan kiri," paparnya.

Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan artis termasuk Vanessa.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menambahkan bahwa keterlibatan artis VA dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved