Indragiri Hulu
Disnaker Inhu Minta Disnaker Provinsi Bantu Penetapan UMK Inhu tahun 2019
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2019 masih belum ditetapkan.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2019 masih belum ditetapkan.
Padahal menurut perhitungan kalender kerja, sebentar lagi karyawan swasta di Kabupaten Inhu akan menerima gaji.
Baca: Alasan Edy Rahmayadi Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI, Merasa Gagal dan Waktu Terbatas
Oleh karena itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu, Endang Mulyawan berkata pihaknya meminta Disnaker Provinsi agar membantu mengupayakan pengesahan UMK Inhu tahun 2019.
"Kita meminta mereka (Disnaker Provinsi) melakukan kebijakan khusus untuk membantu penetapan UMK Inhu tahun 2019," kata Endang ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Minggu (20/1/2019).
Endang berkata pihaknya juga sudah mengupayakan dengan melakukan komunikasi kepada pihak Disnaker Provinsi Riau.
Selain itu, Disnaker Inhu juga sudah mengkomunikasikan hal ini kepada pelaku usaha dan juga serikat buruh yang ada di Kabupaten Inhu.
Baca: Harus Melampirkan Rekening Listrik, Penerima Bantuan Pendidikan Pemprov Riau Tahun Ini Diperketat
Endang menambahkan dengan tidak ditetapkannya UMK Inhu tahun 2019 ini, maka pihak Disnaker Inhu juga kesulitan melakukan pengawasan.
Sehingga dirinya berharap agar minggu depan UMK Inhu tahun 2019 bisa disahkan.
"Kita berharap agar minggu depan UMK Inhu tahun 2019 bisa disahkan," kata Endang. (*)