Mulai Februari, Pegawai KONI Riau Wajib Hadir 7,5 Jam per Hari
KONI Riau mewajibkan pegawai sekretariat hadir 7,5 jam kerja mulai Februari mendatang. Selain itu, pengurus KONI juga diwajibkan jadir setiap hari.
Penulis: Rino Syahril | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Awal Februari 2019 mendatang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau akan melakukan evaluasi terhadap kinerja para pengurus maupun pegawai di lingkungan KONI Riau.
Sekretaris Umum KONI Riau, Deni Ermanto kepada wartawan, Senin (21/1) mengatakan, evaluasi itu merupakan hasil rapat para pengurus dengan pimpinan KONI Riau.
"Dalam rapat kita sepakat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengurus dan pegawai KONI Riau, terkait kinerja tahun 2018 lalu," ujar Deni.
Untuk penerapan pedoman baru bagi pengurus dan pegawai KONI Riau, baru akan diterapkan secara efektif pada awal bulan Februari 2019 nanti.
"Ketua KONI Riau juga akan menerbitkan SK (surat keputusan) tentang sistem jadwal masuk kerja dan operasional Kantor KONI Riau, baik untuk pegawai maupun pengurus KONI Riau," ucap Doni.
Untuk para pegawai, akan diterapkan pola perhitungan jam kerja 7,5 jam per hari, sedangkan untuk jajaran pengurus KONI Riau diwajibkan hadir setiap hari kerja ke Kantor KONI Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
"Untuk membuktikan kehadiran para pengurus KONI Riau ini, kita menggunakan absen sidik jari. Dari data absen itu nanti akan diketahui pengurus yang hadir dan tidak," ungkap Deni.
Bagi para pegawai dan pengurus KONI Riau yang tidak mematuhi pedoman ini, akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan honor.
"Berapa jumlah honor yang akan dipotong setiap satu kali tidak hadir, masih akan dirembukkan lagi dengan jajaran pengurus KONI Riau. Yang jelas pada bulan Februari nanti hal ini sudah akan diterapkan," papar Deni. (rsy)