PELALAWAN
Ada atau Tak Ada Blangko, Urus E-KTP di Disdukcapil Pelalawan Butuh Waktu hingga 6 Bulan
Sarni, 48 tahun mengatakan ia mengurus e-KTP hingga 6 bulan di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Warga sedang berada di loket pengurusan KPT-El di Disdukcapil Pelalawan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Joni Naidi membantah pengurusan e-KTP membutuhkan waktu lama.
Pengurusan e-KTP bisa selesai satu hari.
"Itu bohong kalau ada yang bilang sampai enam bulan. Enggak mungkin," bantah Joni Naidi, Selasa (22/01/2019).
Dikatakannya dengan sistem saat ini, e-KTP bisa selesai satu hari. Dari perekaman, bila datanya sudah masuk maka proses pencetakan hanya membutuhkan waktu satu hari.
Sebelumnya, memang proses pencetakan bisa sampai tujuh atau delapan bulan. Namun sekarang sudah bisa selesai satu hari.
Saat ini memang blangko KTP sedang kosong. Daftar tunggu untuk pencetakan sediri sudah sampai 11.000.
"Kemungkinan datangnya blangko sekitar awal Februari," ujarnya. (*)
Halaman 2 dari 2