Heboh! Wanita Asal Lampung Berhubungan Intim dengan Ayah Kandungnya, Terungkap Fakta Kelam. . .
Wanita asal Kalianda, Lampung Selatan berinisial PR (18), diketahui telah berhubungan intim dengan ayah kandungnya sendiri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wanita asal Kalianda, Lampung Selatan berinisial PR (18), diketahui telah berhubungan intim dengan ayah kandungnya sendiri.
Perbuatan tersebut ia lakukan karena mendapat paksaan dan ancaman dari suami sirinya, K.
K ternyata tak hanya memaksa PR untuk berhubungan intim dengan ayahnya, ia juga dipaksa untuk melayani nafsu teman dan anak kandung K.
K sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.
K saat ini sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Metro karena tersandung kasus narkoba.
K menyuruh PR melakukan video call saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut.
Baca: VIDEO: Link Live Streaming Qatar Vs Iraq Piala Asia 2019 Babak 16 Besar di Foxsport
Baca: Edy Rahmayadi Mundur, Matanajwa Hadirkan PSS Bisa Apa Jilid 3: Saatnya Revolusi
Baca: Najwa Shihab Diusulkan Jadi Moderator Debat Kedua Pilpres 2019, Fadli Zon: Agak Kurang Independen
Namun, K meminta PR menyembunyikan ponsel yang digunakan untuk video call.
"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain.
Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose di mapolres setempat, Senin, 21 Januari 2019.
Baca: Susah Move On, 3 Zodiak Ini Diprediksi Bakal CLBK Lho!
Baca: Ungkap Kejadian Mistis di Kamarnya, Ayu Ting-ting: Ada Bau Bunga Melati & Daun Pandan
Baca: Ustaz Abdul Somad ke Markas Persib Bandung, Luangkan Waktu, Kita Penuhi Stadion GBLA
Belum cukup sampai di situ, PR juga mengaku dipaksa oleh K untuk melakukan video call sambil masturbasi.
Kepada polisi, PR mengaku sangat tertekan dengan semua yang dialaminya.
PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.
Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.
Itulah alasan PR memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya.
Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.
Baca: Heboh Foto Pose Salam Dua Jari Dirinya, Ari Lasso: Yang Viral Belum Tentu Final
Baca: Transfer Pemain Liga 1: Setelah Evan Dimas, Bayu Pradana Resmi Berseragam Barito Putera
Baca: VIDEO: JADWAL & Live Streaming Indonesia Masters 2019: Tayang Perdana Hari Ini pukul 10.00 WIB
PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
Itulah awal mula beredarnya video hubungan intim PR dan ayah kandungnya.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka.
Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Lampung dengan judul, "BREAKING NEWS - Tak Hanya Ayah, PR Juga Dipaksa Rekam Hubungan Intim dengan Anak dan Teman Tersangka"