Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadwal Kampanye Terbuka dan Iklan di Media Massa Pemilu 2019 Digelar 21 Hari Jelang Masa Tenang

Ada kampanye rapat umum dan kampanye di media massa, itu diatur waktunya 21 hari berakhir tiga hari jelang hari H

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
ist
Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa 

Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal kampanye terbuka bagi peserta Pemilu 2019 dimulai 21 hari sebelum masa tenang.

Jadwal ini memang lebih akhir dibandingkan kampanye dialogis yang sudah dimulai sejak Oktober 2018 lalu.

Jadwal kampanye terbuka ini sama dengan jadwal kampanye beriklan di media massa.

Meskipun waktu sudah ditetapkan mulai 27 Maret kampanye terbuka dan kampanye di media tersebut namun untuk pengaturan secara tekhnisnya belum ditentukan.

Bawaslu Riau masih mengikuti Forum Group Discussion (FGD) di Tangerang untuk membahas ini, Selasa (22/1/2019).

Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa yang hadir dalam FGD tersebut menyebutkan dalam diskusi itu disampaikan secara teknis pelaksanaan 21 hari tersebut.

Baca: Instrusikan Tim Relawan Blusukan ke Kampung-kampung, Golkar Akan Gencar Di Penghujung Masa Kampanye

Baca: Caleg di Pekanbaru Sebut Baliho yang Ditertibkan Bawaslu Riau Tidak Termasuk Kategori APK

Baca: FOTO: Penertiban APK yang Menggunakan Billboard Berbayar di Pekanbaru

"Jadi ada kampanye rapat umum dan kampanye di media massa, itu diatur waktunya 21 hari berakhir tiga hari jelang hari H,"ujar Neil Antariksa kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (22/1/2019).

Menurut Neil Antariksa nanti akan dibagi zona untuk pelaksanaan kampanye terbuka oleh partai politik.

Tujuannya agar tidak terjadi bentrokan pada saat gelar acara terbuka tersebut.

Saat ini memang belum ada pengaturan zona tersebut.

"Nanti akan dibagi zonanya partai ini hari apa dan anggota DPD dan Pilpres juga diatur semuanya, sekarang belum ada pembagian zona, "jelas Neil Antariksa.

Pembagian zona ini dilakukan sama halnya dengan pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2018 silam, namun diatur sesuai dapil bagi partai dan Caleg.

Baca: BREAKING NEWS: Anggota Polisi Tewas di Tempat dalam Lakalantas di Jalan Pesantren Tenayan Raya

Baca: UPDATE TRANSFER: Hari Ini, Piatek, Higuain, dan Morata Akan Diperkenalkan di Klub Barunya

Baca: VIDEO: LIVE Streaming Bulutangkis Indonesia Masters 2019, Tantow Ahmad/Natsir Main Sore Ini

"Jadi kalau sekarang belum, karena masih lama kan, nanti akan diatur setelah mendekati 27 Maret, "jelasnya.

Sedangkan untuk beriklan di media juga sedang diatur secara tekhnisnya apakah dibenarkan Caleg juga memasang iklan sendiri atau hanya dibolehkan partai politik saja.

"Untuk di media apakah Caleg boleh atau partainya saja, kemudian di media apa saja dan kriteria medianya, masih didiskusikan, "ujar Neil Antariksa.

Pihak Bawaslu juga bersama Komisi Penyiaran Indonesia akan melakukan kerjasama dalam pengawasan terhadap iklan kampanye di media ini, terutama untuk di Televisi dan radio. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved