Napi Narkoba Paksa Istri Layani Nafsu Anak Kandung. Direkam Pakai Video Call
Tindakan K sungguh biadab. Ia memaksa istrinya, berinisial PR (18) asal Kalianda, Lampung untuk melakukan hubungan intim dengan ayah kandungnya.
"Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.
SIMAK INFO TERBARU KAMI DI INSTAGRAM @tribunpekanbaru :
Sementara itu M, tidak ditahan polisi walaupun sempat menjalani pemeriksaan namun tokoh masyarakat meminta M
untuk pergi dari desanya di Kalianda.
"Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan.
Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka," terang Syarhan.
Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, ini sebelumnya membuat geger.
Sebab, video hubungan terlarang itu menyebar di grup WhatsApp.
Akibatnya, Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).
Baca: Cara Vote Rising Star Indonesia, Malam Ini Live Audition 6 di RCTI, Dukung Jagoan Kamu!
Baca: LINK Live Streaming Rising Star Live Audition 6. 12 Kontestan Akan Bertanding
Ayah Pelaku Inses di Lampung Selatan Bebas
Aparat Polres Lampung Selatan terus mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan
berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya, di Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.
Polisi pun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
Tersangka berinisial K diduga menyebarkan video hubungan intim tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, K adalah suami siri PR.
Kasus ini bermula saat video hubungan intim itu tersebar di grup WhatsApp.
Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.
“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut, dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019). (*)
(*)