Napi Narkoba Paksa Istri Layani Nafsu Anak Kandung. Direkam Pakai Video Call

Tindakan K sungguh biadab. Ia memaksa istrinya, berinisial PR (18) asal Kalianda, Lampung untuk melakukan hubungan intim dengan ayah kandungnya.

Editor: Rinal Maradjo
Istimewa
HUBUNGAN INTIM 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tindakan K sungguh biadab. Ia memaksa istrinya,  berinisial PR (18) asal Kalianda, Lampung untuk melakukan hubungan intim dengan ayah kandungnya, M (53). 

PR sendiri merupakan istri siri dari K, yang saat ini berstatus sebagai napi narkoba.

Kebejatan K tak berhenti di situ.

Ia juga memaksa PR untuk melayani nafsu melayani nafsu anak kandung K berikut teman-temannya.

TIndakan jahanam K tak hanya itu.

Ia juga menyuruh PR melakukan video call melalu WhatsApp saat berhubungan intim dengan orang lain. K kemudian menyebarkan video mesum tersebut di WA.

"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain. Dimana HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat menggelar ekspose di mapolres setempat, Senin.

Polisi yang mengetahui adanya video mesum ini langsung bertindak cepat.

Baca: Cara Vote Rising Star Indonesia, Malam Ini Live Audition 6 di RCTI, Dukung Jagoan Kamu!

Baca: Bagasi Lion Air, Wings Air dan Citilink Berbayar. AirAsia Tetap Gratis

Baca: Setelah Drakor Encounter, Drama Korea Whats Wrong With Secretary Kim Bakal Tayang di Trans TV

Baca: Aldira Chena: Dira Mau Tenang, Diperiksa sebagai Saksi Prostitusi Online

Usai diselidiki polisi langsung mencari K yang ternyata adalah narapidana Lapas Kelas IIA Metro terkait kasus narkoba.

Dari balik penjara itulah K menyuruh PR melakukan inses dengan ayah kandungnya.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1).

PR ketika diperiksa polisi mengaku amat tertekan dengan kelakuan suami sirinya tersebut.

PR terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.

Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan

rekaman video tidak senonoh yang dilakukan PR atas perintah K.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan berikan keterangan pers terkait kasus inses ini.
Tribun Lampung/Dodi Sutomo
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan berikan keterangan pers terkait kasus inses ini.

 "Tersangka mengancam PR akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya. Tetapi PR merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. PR pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.

SIMAK INFO TERBARU KAMI DI INSTAGRAM @tribunpekanbaru :

Sementara itu M, tidak ditahan polisi walaupun sempat menjalani pemeriksaan namun tokoh masyarakat meminta M

untuk pergi dari desanya di Kalianda.

"Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan.

Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka," terang Syarhan.

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, ini sebelumnya membuat geger.

Sebab, video hubungan terlarang itu menyebar di grup WhatsApp.

Akibatnya, Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).

Baca: Cara Vote Rising Star Indonesia, Malam Ini Live Audition 6 di RCTI, Dukung Jagoan Kamu!

Baca: LINK Live Streaming Rising Star Live Audition 6. 12 Kontestan Akan Bertanding

Ayah Pelaku Inses di Lampung Selatan Bebas

Aparat Polres Lampung Selatan terus mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan

berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya, di Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.

Polisi pun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka berinisial K diduga menyebarkan video hubungan intim tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, K adalah suami siri PR.

Kasus ini bermula saat video hubungan intim itu tersebar di grup WhatsApp.

Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.

“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut, dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019). (*)

(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved