Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

Silahkan Manfaatkan Media Sosial, Caleg Tetap Jaga Etika dan Jangan Sebar Hoaks dan Kebencian

Silahkan manfaatkan media sosial, Calon Legislatif (Caleg) tetap jaga etika dan jangan sebar hoaks serta ujaran kebencian

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Silahkan Manfaatkan Media Sosial, Caleg Tetap Jaga Etika dan Jangan Sebar Hoaks dan Kebencian 

"Ini memang harus diperhatikan akun media sosial, terutama Facebook yang dibuat untuk sosialisasi harus yang didaftarkan di KPU, aturan mainnya seperti itu, "ujar Komisioner KPU Riau Ilham Yasir kepada Tribun Selasa (22/1).

Jika menggunakan akun lain selain yang didaftarkan di KPU, maka itu sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, karena yang dibenarkan hanya akun yang bersangkutan saja dan terdaftar.

"Jadi kalau memang ada di luar itu melanggar, bisa punya potensi dilaporkan ke Bawaslu, "ujar Ilham.

Ilham menambahkan masyarakat juga dipersilahkan untuk melaporkan jika ada peserta pemilu yang menyalahi aturan saat menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye.

Laporan bisa saja disampaikan langsung ke pengawas pelaksanaan pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu bersama Sentra Gakkumdu akan melakukan proses penegakan hukum.

"Silahkan masyarakat juga ikut mengawasi, "jelasnya.

Kemudian Ilham Yasir juga menambahkan dalam melakukan sosialisasi juga tentunya harus menggunakan bahas santun dan jangan sampai menebar kebencian apalagi menyampaikan hoaks. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved